Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kalau Google terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyatakan, Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat 1B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Google Play Billing System.
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban pengguna Google Play Billing dalam Google Play Store," ungkap Deswin, dikutip dari siaran pers KPPU, Rabu (22/1/2025).
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, denda ini harus disetorkan Google ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan Google maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ucap dia.
Tapi jika Google mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, maka perusahaan asal Amerika Serikat itu wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda, sesuai Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 44 Tahun 2021.
Bukti Google lakukan monopoli
Deswin menyebut kalau Google LLC mewajibkan para pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).
Baca Juga: Apa itu Ruang GTK? Guru Wajib Tahu
Jika tidak patuh, para pengembang aplikasi ini bakal disanksi Google berupa penghapusan produk mereka dari toko aplikasi Google Play Store. Nah Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 persen.
Majelis Komisi menjelaskan kalau google Play Store adalah platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai metode penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi.
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra instalasi pada seluruh perangkat smartphone dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Menurut majelis KPPU, perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan
berbagai dampak bagi para penggunanya.
Sidang KPPU juga mengungkap dampak kebijakan GPB System ini yang menyebabkan terbatasnya pilihan metode pembayaran. Pembatasan metode ini berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berujung penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 November 2025, Ribuan Gems dan Pemain Gratis Menanti
-
500 Ribu Unit iPhone 17 Series Tenggelam di Lautan, Netizen: Dugong Duluan yang Pake!
-
Robot Humanoid IRON Bikin Heboh, Gerakannya Terlalu Mirip Manusia
-
Mengapa Mayoritas Manusia Lebih Nyaman Menggunakan Tangan Kanan?
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Inilah Alasan Apple Geser Peluncuran iPhone Air 2 ke 2027 dan Bawa Chip 2 Nm
-
HyperOS 4 + Android 17: Xiaomi Siap Ubah Ponsel Jadi Konsol Game Generasi Baru
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 17 November 2025: Klaim Skin, Diamond, dan Bundle Gratis
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 November 2025, Gratis Pemain OVR Tinggi dan Ribuan Gems
-
4 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan Memori 256 GB untuk Kerja, Multitasking Anti Lemot