Suara.com - Kementerian Perindustrian ternyata sudah memberikan sanksi kepada Apple karena tak kunjung mematuhi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berbuntut iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan kalau sanksi ini diberikan karena investasi Apple selama periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mana itu telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Menurutnya, Apple terbukti dan mengakui kalau mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta Dolar AS (Rp 161 miliar) selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023 lalu.
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Handphone, komputer genggam dan tablet), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
"Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026," ungkap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Senin (27/1/2025).
Ia melanjutkan, sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple pada 7 Januari 2025 lalu.
Febri beralasan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.
“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.
Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Bongkar Nilai Investasi Pabrik Apple ke Indonesia, Ternyata Cuma Rp 3,2 Triliun
Maka dari itu, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.
"Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan soal investasi Apple.
Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/1/2025).
Sayang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI.
Berita Terkait
- 
            
              Kemenperin Bongkar Nilai Investasi Pabrik Apple ke Indonesia, Ternyata Cuma Rp 3,2 Triliun
 - 
            
              Tampilan Tak Banyak Berubah, iPhone 17 Series Janjikan Dynamic Island Lebih Luas
 - 
            
              Uji Performa, Samsung Galaxy S25 Ultra Ungguli iPhone 16 Pro Max
 - 
            
              Kolombia Tolak Migran Dideportasi, Trump Balas Dendam dengan Sanksi Ekonomi
 - 
            
              Mau Jadi Juragan Kost? Cukup Modal 10 Juta Sudah Punya Bisnis Kost Sendiri
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!
 - 
            
              Fosil Badak Purba Berusia 23 Juta Tahun Ditemukan di Arktik Kanada: Dulu Bukan Daerah Beku?
 - 
            
              Oppo Reno 15 Series Muncul di Geekbench, Identitas Chipset Terungkap
 - 
            
              3 Fakta Supermoon 5 November 2025: Jarak Paling Dekat, Bulan Makin Besar dan Terang
 - 
            
              5 HP Rp1 Jutaan untuk Orang Tua: Praktis, Baterai Awet, dan Tahan Banting
 - 
            
              Telkomsel dan BARDI Hadirkan Solusi IoT Terpadu: Kendaraan Kini Lebih Aman, Cerdas, dan Terkoneksi
 - 
            
              Honor 500 Tiru Desain iPhone Air? Ini Bocoran Fitur dan Disebut Jadi Pesaing Oppo Reno 15
 - 
            
              EA Akui Risiko Penjualan Ratusan Triliun ke Arab Saudi, Pertahankan Kendali Kreatif
 - 
            
              10 HP Midrange Terkencang Oktober 2025: SoC MediaTek Berkuasa, Seri Realme Neo Nomor Satu
 - 
            
              Live TikTok Saat Ujian TKA? Aksi Nekat Siswa Ini Bikin Publik Geram