Suara.com - Kementerian Perindustrian ternyata sudah memberikan sanksi kepada Apple karena tak kunjung mematuhi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berbuntut iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan kalau sanksi ini diberikan karena investasi Apple selama periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mana itu telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Menurutnya, Apple terbukti dan mengakui kalau mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta Dolar AS (Rp 161 miliar) selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023 lalu.
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Handphone, komputer genggam dan tablet), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
"Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026," ungkap Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Senin (27/1/2025).
Ia melanjutkan, sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple pada 7 Januari 2025 lalu.
Febri beralasan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.
“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.
Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Bongkar Nilai Investasi Pabrik Apple ke Indonesia, Ternyata Cuma Rp 3,2 Triliun
Maka dari itu, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.
"Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan soal investasi Apple.
Bahkan dirinya mengklaim kalau Pemerintah bakal mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan," kata Rosan, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/1/2025).
Sayang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI.
Berita Terkait
-
Kemenperin Bongkar Nilai Investasi Pabrik Apple ke Indonesia, Ternyata Cuma Rp 3,2 Triliun
-
Tampilan Tak Banyak Berubah, iPhone 17 Series Janjikan Dynamic Island Lebih Luas
-
Uji Performa, Samsung Galaxy S25 Ultra Ungguli iPhone 16 Pro Max
-
Kolombia Tolak Migran Dideportasi, Trump Balas Dendam dengan Sanksi Ekonomi
-
Mau Jadi Juragan Kost? Cukup Modal 10 Juta Sudah Punya Bisnis Kost Sendiri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan