Suara.com - Bea Cukai Batam berhasil membongkar modus joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone. Hasilnya, 42 unit HP Apple itu disita.
“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dikutip dari ANTARA, Selasa (4/2/2025).
Penyitaan iPhone dilakukan Bea Cukai di dua lokasi. Pertama yakni Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1/2025) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre Selasa (28/1/2025).
Di lokasi pertama, Evi mengatakan kalau Bea Cukai menindak 10 orang penumpang asal Singapura dan Malaysia di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay. Mereka pun menyita 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa para penumpang yang berkedok joki IMEI tersebut.
Lanjut di lokasi kedua, Bea Cukai Batam kembali menindak modus joki IMEI yang sama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Hasilnya, terungkap ada dua joki IMEI serta dua orang pengendali yang mengendalikan 20 unit iPhone.
“Pengendali ini berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut,” lanjut Evi.
Evi mengungkapkan, para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa dari mereka ada yang direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.
“Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” imbuhnya.
Setibanya di Batam, lanjut Evi, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelahnya, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.
Baca Juga: Apple Otomatis Mengaktifkan Fitur AI yang Berisiko, Begini Cara Mematikannya
“Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan,” katanya.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregister dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
Dengan adanya penindakan ini, lanjut Evi, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Selain itu, Bea Cukai Batam mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah teregistrasi oleh para joki tersebut.
Berita Terkait
-
Apple Otomatis Mengaktifkan Fitur AI yang Berisiko, Begini Cara Mematikannya
-
Rahasia Gelap di iPhone: Detektif Ungkap Aplikasi Tak Terduga untuk Selingkuh!
-
Siap-siap Ganti HP, 3 iPhone Ini Tak Lagi Bisa Akses WhatsApp
-
4 Tips Mudah Mempercepat Kinerja iPhone yang Mulai Lemot
-
Produk Baru Apple Dilarang Masuk Indonesia, Fathi Demokrat Dukung Ketegasan Pemerintah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian