Suara.com - Beberapa waktu lalu kontroversi mobil RI 36 yang melibatkan selebriti Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni viral di media sosial.
Adapun, kontroversi tersebut bermula saat ada iring-iringan mobil dengan pelat RI 36 yang dikawal oleh Patwal kepolisian.
Kemudian, aksi arogan dari Patwal kepada pengguna jalan lain terekam kamera yang memicu beragam cibiran di kalangan masyarakat.
Setelah ditelusuri, mobil RI 36 tersebut rupanya dimiliki oleh Raffi Ahmad yang sosoknya tidak ada di dalam mobil tersebut.
Kini setelah Raffi Ahmad meminta maaf, muncul dugaan mobil dinas pejabat negara berpelat nomor RI 24 lewat jalur Transjakarta atau busway.
Sama seperti kasus Raffi Ahmad, saat melintasi jalur busway, mobil berpelat nomer RI 24 dengan angka 15 berukuran kecil di bagian kanan bawahnya itu dikawal oleh petugas bermotor di depannya.
Hingga kini, sosok pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut belum diketahui. Ada dugaan mobil tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, tetapi staf khususnya sudah membantah.
Mobil Bisa Masuk Jika Darurat
Sementara, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menanggapi viralnya video mobil pejabat negara berpelat RI 24 yang memasuki jalur khusus Transjakarta (busway).
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta Daud Joseph menegaskan bahwa terdapat beberapa izin yang diberikan untuk kendaraan lain bisa masuk ke dalam jalur busway.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur (busway). Misalnya, dalam kondisi darurat, kepala negara diizinkan. Tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam (jalur busway),” kata Joseph, dikutip ANTARA, Minggu (09/02/2025).
Joseph menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, Transjakarta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kepolisian untuk dapat menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Namun, manajemen Transjakarta akan memastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang atau kendaraan lain yang masuk ke dalam jalur.
Kontributor : Maliana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai