Suara.com - Google mengajukan banding usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan denda Rp 202,5 miliar buntut kasus monopoli di Indonesia dalam sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di Play Store.
Director of APAC Defense Regulatory Affairs Google, Brandon LeBlanc menilai, putusan KPPU mengundang banyak ketidakakuratan faktual tentang Google Play dan operasinya dalam ekosistem.
Ia mengaku Google tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia. Tapi perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap ingin memastikan fakta terkait bagaimana layanan mereka beroperasi.
"Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," ungkapnya dalam pernyataan yang diumumkan di situs Google Indonesia, Rabu (12/2/2025).
Dia menjelaskan kalau sistem operasi Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.
Ia menilai keputusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi.
"Hal ini mengabaikan banyak pilihan lain yang tersedia bagi konsumen di seluruh ekosistem seluler," lanjut dia.
Di Android, tambah Brandon, pilihannya mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang. Ia turut menyinggung Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya yang juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi.
Kedua, ia menyebut kalau Google Play mendukung ekosistem aplikasi yang sehat di Indonesia. Menurutnya, cara perusahaan menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif.
Baca Juga: Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
"Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar untuk mengenakan biaya layanan untuk mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play: mulai dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan Android dan Play, hingga distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang — semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, aman, dan terjamin, memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran," papar dia.
Brandon mengklaim Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun ia menilai KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan.
"Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang," imbuhnya.
Alasan ketiga, Brandon menyebut sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan.
Ia menilai ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.
"Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri," umbar dia.
Berita Terkait
-
Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
-
Bawa Bezel Tipis dan Jeroan Qualcomm, Begini Detail Tampilan dan Spesifikasi POCO M7 5G
-
Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026