Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli di Indonesia. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.
"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).
KPPU sendiri sudah menetapkan pelanggaran Google dalam putusan setebal 604 halaman yang diunggah di laman resmi Putusan KPPU.
Dalam Putusan itu, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan.
Selain itu faktor lainnya adalah kurun waktu terjadinya pelanggaran. Majelis Komisi menyebut kalau perkara dimulainya Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi terjadi sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan laporan Google LLC periode 2022–2023 yang teraudit dan diserahkan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.
"Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC. Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 – Desember 2024," paparnya.
Baca Juga: Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?
Bukti Google lakukan monopoli di Indonesia
Sebelumnya Deswin menerangkan kalau Google LLC mewajibkan para pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).
Jika tidak patuh, para pengembang aplikasi ini bakal disanksi Google berupa penghapusan produk mereka dari toko aplikasi Google Play Store. Nah Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 persen.
Majelis Komisi menjelaskan kalau Google Play Store adalah platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai metode penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi.
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra instalasi pada seluruh perangkat smartphone dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Menurut majelis KPPU, perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.
Sidang KPPU juga mengungkap dampak kebijakan GPB System ini yang menyebabkan terbatasnya pilihan metode pembayaran. Pembatasan metode ini berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berujung penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
Majelis KPPU turut menyoroti kebijakan Google untuk memberikan sanksi kepada para developer yang tidak mengikuti GPB System itu. Bagi pengembang yang menolak, Google bisa menghapus aplikasi mereka dari Play Store.
Berita Terkait
-
Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?
-
Balas Perang Dagang Amerika Serikat, Gantian China Bakal Selidiki Apple
-
5 Gurita Bisnis Agnez Mo yang Kini Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
-
Siapa Ari Bias? Bikin Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar gara-gara Lagu 'Bilang Saja'
-
Ribuan Karyawan Google Protes Rencana PHK Massal, Tuntut Jaminan Pesangon
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Trending di Steam, Sea of Remnants Bakal Menjadi Game RPG Gratis Tahun Ini
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Februari: Sikat Skin Trogon dan Mythos Fist
-
350 Kg Sampah Elektronik Dikumpulkan, LG Gaungkan Gerakan Daur Ulang E-Waste di Indonesia
-
Menanti THR MLBB 2026: Ini Hadiah dan Potensi Skin Gratisnya
-
Samsung Galaxy Buds4 Pro Resmi, Ini Harga dan Spesifikasi Earbuds ANC 24-bit di Indonesia
-
Game Silent Hill: Townfall Hadirkan Horor First-Person yang Mencekam di 2026
-
Trailer Anyar Film Mortal Combat 2 Beredar, Johnny Cage Bergabung ke Pertarungan
-
3 HP Motorola dapat Update Android 17 Beta: Ada Lini HP Murah, Hadirkan Fitur Baru
-
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 di Indonesia: Pakai Chipset Exynos Anyar dan Fitur AI
-
Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia, Spesifikasi Lengkap dan Fitur Galaxy AI Terbaru 2026