Menurutnya, UCB telah tersedia untuk pengembang aplikasi di Indonesia sejak tahun 2022. Indonesia pun termasuk di antara negara pertama di dunia yang mendapat manfaat dari program ini.
"Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan 4 persen untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pilihan dan fleksibilitas," timpalnya.
Lebih lanjut, alasan Google banding karena mereka bakal mengangkat sejumlah keberatan tambahan seperti kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
KPPU Denda Google karena Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar ke Google LLC karena dianggap melakukan monopoli di Indonesia. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.
"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
Berita Terkait
-
Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
-
Bawa Bezel Tipis dan Jeroan Qualcomm, Begini Detail Tampilan dan Spesifikasi POCO M7 5G
-
Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
-
Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
10 Skenario Perang AS-Arab Saudi-Israel vs Iran Versi Profesor Jiang, Amerika Kalah?
-
Xiaomi Siapkan Laptop Pesaing MacBook 2026: Bodi Tipis dengan Intel Core Ultra
-
Developer Call of Duty Hampir Angkat Cerita Iran Serang Israel, tapi Dibatalkan
-
4 HP dengan Kamera Zeiss Termurah, Hasil Foto Setara Kamera Profesional
-
Poco X8 Pro dan X8 Pro Max Rilis Global 17 Maret: Spesifikasi Lengkap Terungkap
-
Terungkap Spesifikasi Samsung Galaxy A37 dan A57: Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 5.000mAh
-
Sharp GIGA Fest 2026: Rayakan 56 Tahun dengan Inovasi Teknologi Terbaru
-
Spesifikasi Realme C83 5G: HP Murah dengan Baterai 7.000 mAh dan Layar 144 Hz
-
Serangan Trojan Perbankan Android Naik 56 Persen di 2025, Pakar Siber Peringatkan Ancaman Baru
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!