Suara.com - Aktris dan selebriti Indonesia Nikita Mirzani harus kembali mendekam di Penjar. Artis cantik tu diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus hukum yang mengakibatkan dirinya mendekam di penjara.
Dalam 13 tahun terakhir, Nikita Mirzani rupanya keluar masuk penjara hingga 4 kali. Ia terlihat tidak kapok harus berhubungan dengan hukum.
Hal itu pun menjadi pergunjingan publik di media sosial. Salah satunya adalah Akun TikTok @yanglagihuha menyoroti kasus-kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Berikut adalah rincian empat kasus yang menyebabkan Nikita Mirzani masuk penjara:
1. Kasus Penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Sandie (2012)
Pada 5 September 2012, Nikita terlibat perkelahian dengan saudari Olivia dan Beverly Sandie di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Akibat insiden ini, Nikita ditahan selama 57 hari dan akhirnya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 April 2013.
2. Kasus Penganiayaan terhadap Dipo Latief (2018)
Pada 2018, Nikita dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief, atas dugaan penganiayaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada 15 Juli 2020, namun Nikita tidak ditahan karena pertimbangan sebagai ibu tunggal.
3. Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Dito Mahendra (2022)
Baca Juga: Deretan Orang yang Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Ada Cucu Tangan Kanan Presiden Soeharto
Pada 2022, Nikita ditahan oleh Polres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, namun kemudian dibebaskan karena Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
4. Kasus Dugaan Pemerasan terhadap dr. Reza Gladys (2025)
Pada Maret 2025, Nikita kembali ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap dokter kecantikan, dr. Reza Gladys. Kasus ini masih dalam proses hukum.
Selain kasus-kasus di atas, Nikita Mirzani juga pernah terlibat dalam beberapa kontroversi lainnya, seperti dugaan keterlibatan dalam prostitusi online pada 2015 dan kasus iklan judi online pada 2024, meskipun tidak semua kasus tersebut berujung pada penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik
-
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
-
Lenovo ThinkPad Siap Tempur di Lapangan dan Dunia Digital, Tahan Ekstrem hingga Serangan Siber
-
Musisi Global Siap Buka Kompetisi Esports World Cup 2026 di Paris
-
Kolaborasi Ini Siapkan Teknologi Intel 14A untuk Chip AI, HPC, dan Smartphone Generasi Baru
-
4 HP Baterai 7000 mAh di Bawah Rp3 Juta: Performa Mantap, Anti Lowbat Seharian
-
Meta Glasses Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Siap Tantang Pasar Kacamata AI