Suara.com - Aktris dan selebriti Indonesia Nikita Mirzani harus kembali mendekam di Penjar. Artis cantik tu diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus hukum yang mengakibatkan dirinya mendekam di penjara.
Dalam 13 tahun terakhir, Nikita Mirzani rupanya keluar masuk penjara hingga 4 kali. Ia terlihat tidak kapok harus berhubungan dengan hukum.
Hal itu pun menjadi pergunjingan publik di media sosial. Salah satunya adalah Akun TikTok @yanglagihuha menyoroti kasus-kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Berikut adalah rincian empat kasus yang menyebabkan Nikita Mirzani masuk penjara:
1. Kasus Penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Sandie (2012)
Pada 5 September 2012, Nikita terlibat perkelahian dengan saudari Olivia dan Beverly Sandie di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Akibat insiden ini, Nikita ditahan selama 57 hari dan akhirnya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 April 2013.
2. Kasus Penganiayaan terhadap Dipo Latief (2018)
Pada 2018, Nikita dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief, atas dugaan penganiayaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada 15 Juli 2020, namun Nikita tidak ditahan karena pertimbangan sebagai ibu tunggal.
3. Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Dito Mahendra (2022)
Baca Juga: Deretan Orang yang Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Ada Cucu Tangan Kanan Presiden Soeharto
Pada 2022, Nikita ditahan oleh Polres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, namun kemudian dibebaskan karena Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
4. Kasus Dugaan Pemerasan terhadap dr. Reza Gladys (2025)
Pada Maret 2025, Nikita kembali ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap dokter kecantikan, dr. Reza Gladys. Kasus ini masih dalam proses hukum.
Selain kasus-kasus di atas, Nikita Mirzani juga pernah terlibat dalam beberapa kontroversi lainnya, seperti dugaan keterlibatan dalam prostitusi online pada 2015 dan kasus iklan judi online pada 2024, meskipun tidak semua kasus tersebut berujung pada penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Motorola Moto G57 dan G57 Power Resmi, HP Snapdragon 6s Gen 4 Pertama di Dunia
-
Dreame L10s Ultra Gen 3 Resmi ke RI, Robot Vacuum Harga Rp 12 Juta
-
Jadwal Baru Dirilis, Sertifikat Hasil TKA SMA 2025 Keluar Kapan?
-
Dilarang Purbaya, Shopee Blokir Ratusan Ribu Produk Thrifting
-
POCO F8 Pro Lolos Sertifikasi, Kotak Penjualan Kemungkinan Tanpa Charger
-
Siap-siap! Harga HP Bakal Makin Mahal Tahun Depan, Ini Penyebabnya
-
Developer Butuh Waktu, Peluncuran Game Marvel 1943: Rise of Hydra Ditunda
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 November: Klaim Magic Curve dan Pemain 111-113
-
Fitur Tersembunyi WA Web, Ini Cara Blur Chat WhatsApp agar Tak Diintip
-
Perang Dagang Makin Panas! Amerika Serikat Resmi Larang Chip Nvidia ke China