Suara.com - Aktris dan selebriti Indonesia Nikita Mirzani harus kembali mendekam di Penjar. Artis cantik tu diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus hukum yang mengakibatkan dirinya mendekam di penjara.
Dalam 13 tahun terakhir, Nikita Mirzani rupanya keluar masuk penjara hingga 4 kali. Ia terlihat tidak kapok harus berhubungan dengan hukum.
Hal itu pun menjadi pergunjingan publik di media sosial. Salah satunya adalah Akun TikTok @yanglagihuha menyoroti kasus-kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Berikut adalah rincian empat kasus yang menyebabkan Nikita Mirzani masuk penjara:
1. Kasus Penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Sandie (2012)
Pada 5 September 2012, Nikita terlibat perkelahian dengan saudari Olivia dan Beverly Sandie di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Akibat insiden ini, Nikita ditahan selama 57 hari dan akhirnya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 April 2013.
2. Kasus Penganiayaan terhadap Dipo Latief (2018)
Pada 2018, Nikita dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief, atas dugaan penganiayaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara pada 15 Juli 2020, namun Nikita tidak ditahan karena pertimbangan sebagai ibu tunggal.
3. Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Dito Mahendra (2022)
Baca Juga: Deretan Orang yang Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani, Ada Cucu Tangan Kanan Presiden Soeharto
Pada 2022, Nikita ditahan oleh Polres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, namun kemudian dibebaskan karena Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
4. Kasus Dugaan Pemerasan terhadap dr. Reza Gladys (2025)
Pada Maret 2025, Nikita kembali ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap dokter kecantikan, dr. Reza Gladys. Kasus ini masih dalam proses hukum.
Selain kasus-kasus di atas, Nikita Mirzani juga pernah terlibat dalam beberapa kontroversi lainnya, seperti dugaan keterlibatan dalam prostitusi online pada 2015 dan kasus iklan judi online pada 2024, meskipun tidak semua kasus tersebut berujung pada penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Buat Balas WA, Harga Mulai Rp500 Ribuan
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Desember 2025, Dapatkan 1.500-2.000 Gems Gratis
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 23 Desember 2025, Klaim Diamond dan Bundle Spesial Winter
-
50 Kode Redeem FF 22 Desember 2025: Borong Mystery Shop dan Klaim Bundle Gratis
-
5 Pilihan HP dengan Chipset Snapdragon 820, Performa Ngebut Harga di Bawah Rp3 juta
-
22 Kode Redeem FC Mobile 22 Desember 2025: Sikat Gareth Bale dan Ribuan Gems Spesial
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
Langkah Mudah Menyambungkan Laptop ke Internet Lewat Ponsel, Simak Caranya
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan NFC: Kirim File dan Pakai E-Wallet Makin Praktis