Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh Kabinet Merah Putih yang berlaku juga untuk memastikan adanya aturan yang berpihak pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Deregulasi itu memang saya berniat memangkas sistem perizinan yang berbelit-belit, terlalu banyak," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi kalangan industri untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Salah satunya memberikan kebijakan sertifikasi TKDN gratis bagi kalangan industri.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari mengemukakan, pada 2021 Kemenperin mendapat anggaran Rp 112 miliar untuk sertifikasi gratis.
Sementara, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Surveyor Indonesia (Persero) Lussy Ariani Seba mengungkapkan, lonjakan kalangan industri yang melakukan proses sertifikasi membuat pihaknya harus memperkuat kompetensi para verifikatornya.
Upaya lain dari PTSI yaitu meningkatkan kualitas organisasi. PTSI membuat mobile learning untuk menambah pemahaman tentang sertifikasi TKDN.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai strategi untuk memperkuat industri manufaktur dalam negeri.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi investasi lokal, tetapi juga untuk memperdalam struktur industri nasional, mulai dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim industri yang sehat.
Hal ini untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia.
Sementara, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo), Andy Arif Widjaja menduga banyak oknum pengusaha nakal yang dengan mudah mendapatkan sertifikat TKDN.
Perprindo membeberkan, modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan dan Gelar Najwa Shihab, Trending usai Wawancara Prabowo
-
Pertemuan Rahasia Prabowo-Megawati Terungkap! Ada Apa di Balik Layar?
-
Terlalu Pintar, Tak Jadi Apa-Apa, Ironi Nyata di Balik Ucapan Prabowo
-
Najwa Shihab Wawancara Prabowo Subianto, Pandji Pragiwaksono Beri Reaksi Tak Terduga
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
HP Murah HMD Vibe 2 Siap Debut: Desain Mirip iPhone, Harga Diprediksi Sejutaan
-
Xiaomi Home Screen 11 Muncul di Toko Online, Pusat Kontrol Lebih Premium
-
Honor Win Segera Rilis: Usung Baterai 10.000 mAh, Skor AnTuTu 4,4 Juta Poin
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Bersama Ibu, Siap Pakai untuk Rayakan Hari Ibu Besok
-
5 Smartwatch GPS dengan Baterai Tahan Lama, Aman Dipakai setiap Hari
-
6 HP Snapdragon 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Cocok untuk Gaming Ringan
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
-
5 HP Snapdragon RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp2 Jutaan
-
5 HP RAM 12 GB di Bawah 2 Juta Terbaik 2025; Waspada Harga Naik, RAM Langka
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 21 Desember 2025, Ada Skin Winterland dan Diamond Gratis dari ShopeePay