Suara.com - Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang di Indonesia kini semakin canggih dengan hadirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.
Kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis akan merekam setiap pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Tapi bagaimana caranya kita tahu kalau kita tertangkap kamera dan kena tilang? Yuk, simak langkah-langkahnya!
Mengenal Sistem Tilang Elektronik
ETLE adalah sistem tilang modern yang memanfaatkan teknologi untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis di jalan raya. Melalui penggunaan kamera pengawas canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, sistem ini mampu mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik itu pengendara motor maupun mobil.
Kini, masyarakat bisa mengecek apakah kendaraan mereka kena tilang ETLE atau tidak secara daring, tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Cara ini tentu mempermudah para pemilik kendaraan dalam mengetahui status pelanggaran dan menghindari sanksi yang lebih berat.
Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, tilang elektronik merupakan pemanfaatan perangkat kamera pemantau berteknologi tinggi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera ini dipasang di titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas, seperti di perempatan jalan, simpang lampu merah, dan ruas jalan utama.
Sistem ETLE ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan roda empat saja, melainkan juga diterapkan pada kendaraan roda dua seperti sepeda motor. Jadi, semua pengendara memiliki kemungkinan untuk terekam melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE jika tidak mematuhi aturan.
Setiap kali ada pelanggaran yang terekam kamera, pihak kepolisian akan mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Pemberitahuan ini biasanya dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) atau surat elektronik (email), berisi informasi lengkap mengenai jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian.
Pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggar tidak segera membayar denda yang dikenakan, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dikenai sanksi berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
Berdasarkan UU tersebut dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang bisa membuat seseorang kena tilang ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
- Menggunakan ponsel atau smartphone saat mengemudi.
- Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali.
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah.
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
- Membonceng lebih dari dua orang pada sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik pada malam hari maupun saat siang hari untuk sepeda motor.
Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Terkena Tilang ETLE
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti sesuai informasi resmi dari Korlantas Polri:
1. Buka situs: https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya, atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk wilayah nasional.
2. Masukkan data kendaraan berupa nomor polisi (plat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka seperti yang tercantum pada STNK.
3. Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Cek Data'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Higgs Games Island Gaet Lus Figo, Dorong Ekosistem Game Mobile Indonesia Naik Kelas ke Level Global
-
Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi, Siap Meluncur ke Pasar Global
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
4 Simulasi Sebelumnya Akurat, EA Sports Prediksi La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
-
HP Tangguh Terbaru, Moto G Max Usung Kamera 200 MP dan Layar 5.000 Nits
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Limbah Elektronik Makin Mengkhawatirkan, Acer Gerakkan 150 Changemaker dari Sekolah
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
HP Flagship Anyar, Honor Magic 9 Bakal Bawa Stylus dan Layar Mewah Compact