Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengutarakan kalau RUU KKS sudah masuk dalam tahap harmonisasi di tingkat antar kementerian.
"Sejauh yang saya berproses selama ini, itu sudah harmonisasi di tingkat antar kementerian. Itu sudah selesai harmonisasi di antar kementerian untuk Undang-Undang KKS," katanya dalam acara Ngopi Bareng yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dirinya juga membantah kalau UU KKS menjadi alat mata-mata masyarakat seperti yang dikhawatirkan selama ini. Alex menilai kalau Pemerintah sekarang tidak menerapkan sensor di ruang digital.
"Nah kalau isi undang-undang KKS-nya sendiri yang dikatakan akan memata-matai masyarakat, sepertinya tidak seperti itu. Bahkan yang kita lakukan sekarang ini di pengawasan ruang digital saja, kita tidak menerapkan censorship kan?" papar dia.
Lebih lanjut Alex menegaskan kalau Komdigi tidak berniat untuk merampas hak privasi masyarakat lewat UU KKS. Ia menilai kalau regulasi ini justru dibuat untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia.
"Jadi tidak ada niat negara kemudian merampas hak privasi warganya di undang-undang KKS. Lebih kepada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita, dan menjaga kedaulatan kita di ruang digital," jelasnya.
RUU KKS dikecam
Tahun 2019 lalu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sempat mengecam usulan RUU KKS yang dibahas DPR RI.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina
RUU KKS ini merupakan inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR bulan Mei 2019. Executive Director SAFEnet kala itu, Damar Juniarto mengatakan kalau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bisa memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.
“Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan seperti terburu-buru ingin disahkan!” ujar Damar Juniarto dalam siaran pers yang dirilis 2019 lalu.
Ia menerangkan, RUU KKS tidak bisa dilepaskan dari sejarah peleburan Lembaga Sandi Negara/Lemsaneg dengan Direktorat Keamanan Informasi (Ditkominfo) Kemkominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional/BSSN, yang telah disetujui pembentukannya oleh Presiden RI kala itu, Joko Widodo alias Jokowi.
Ada dua alasan yang mendorong Presiden mentransformasi Lemsaneg menjadi BSSN. Pertama, Presiden ingin kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, dapat mewujudkan keamanan nasional. Ia menilai tugas BSSN hanya satu, yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
“Belakangan banyak negara mengambil posisi keamanan siber sebagai bagian dari keamanan nasional, sehingga menggunakan pendekatan keamanan dalam konteks keamanan siber. Dampaknya, keamanan siber menjadi kontra produktif dan cenderung melanggar kebutuhan keamanan individu, mengancam pengakuan atas hak asasi dan melukai demokrasi,” papar Damar.
Berita Terkait
-
Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina
-
Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun
-
Mendominasi Kasus Siber, Kapolri Sebut Promensisko TPPU-TPPT bisa jadi 'Jurus Jitu' Perangi Judol
-
Indonesia Bakal Punya Pusat AI Terbesar di ASEAN, Diluncurkan Q3 2025
-
Pusat Data Nasional Pertama Indonesia Akan Diuji Coba Juni 2025
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Grand Final FFWS Global Free Fire
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025: Tersedia Skin, Bundle, dan Diamond Gratis
-
8 HP RAM 16 GB Termurah untuk Gaming Lancar, Mulai Rp7 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025, Klaim Gems dan Pemain 113 Gratis
-
33 Kode Redeem FF 13 November 2025, Dapatkan Shotgun Mematikan Permanen di Momen Ini
-
Vivo X300 dan X300 Pro Rilis 20 November, Debut OriginOS ke Indonesia
-
26 Kode Redeem FC Mobile 13 November 2025, Banjir Pemain OVR 113 Cuma-cuma
-
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025: Klaim Pemain Bintang dan Koin Gratis!
-
Vivo V70 Muncul di Geekbench, Bawa Chipset Snapdragon 7 Gen 4