Maka untuk menghindari hal tersebut, Damar menyatakan kalau keamanan siber harus juga memperhatikan keamanan individu, bukan malah mereduksi dan memberi ruang yang terbatas bagi individu dalam menjalankan aktivitasnya.
SAFEnet menilai pasal-pasal di dalam RUU KKS ini berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi seperti pasal 11, pasal 14 ayat 2 f, pasal 31.
Lalu juga ada pasal-pasal yang berpotensi membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi seperti teknologi open source dan inisiatif seperti anonimitas identitas, server virtual, enkripsi digital, yang prinsipnya melindungi dari praktek monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi.
"Dari rancangan yang disusun, juga BSSN menjadi satu-satunya pihak yang menyusun Daftar Infrastruktur Kritikal dan tidak mencerminkan pelibatan multi stakeholder yang menjadi ciri dari pengambilan kebijakan di ranah siber," umbar dia.
SAFEnet juga menyoroti mengenai kewenangan yang demikian luas dari BSSN, hingga dapat mengeluarkan regulasi kamsiber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber, sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan UU KKS ini setelah disahkan.
Tapi di 2019 pula, DPR RI sempat membatalkan RUU KKS lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.
Namun kini RUU KKS telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Mengutip siaran pers BSSN, proses penyusunan RUU ini melibatkan tahapan intensif, termasuk harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pembahasan di DPR.
Wakil Kepala BSSN, A. Rachmad Wibowo berharap RUU KKS ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2025. Dia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU KKS guna menghadapi berbagai ancaman siber yang semakin kompleks di era transformasi digital.
Baca Juga: Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina
“Ancaman siber nyata dan dapat mengganggu stabilitas nasional. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan keamanan dan hukum kepada masyarakat di ruang siber,” ujarnya dalam siaran pers yang diunggah di akun Facebook BSSN pada Januari 2025 lalu.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab kita bersama untuk masa depan Indonesia yang lebih aman,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Komdigi Ungkap Fakta Baru Worldcoin: Sudah Ada Sejak 2021, Kumpulkan 500 Ribu Data Retina
-
Komdigi Klaim Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, Perputaran Dana Tembus Rp 47 Triliun
-
Mendominasi Kasus Siber, Kapolri Sebut Promensisko TPPU-TPPT bisa jadi 'Jurus Jitu' Perangi Judol
-
Indonesia Bakal Punya Pusat AI Terbesar di ASEAN, Diluncurkan Q3 2025
-
Pusat Data Nasional Pertama Indonesia Akan Diuji Coba Juni 2025
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali