Suara.com - Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan jalan keluar ketika membutuhkan uang tambahan atau dana darurat. Namun, tidak semua pinjol legal sehingga perlu diwaspadai.
Pinjaman online yang resmi, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan pinjol tak berizin alias ilegal berpotensi menimbiilkan bermacam risiko seperti penipuan, bunga tinggi, penagihan kasar, jatuh tempo yang tak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Bagi kamu yang berencana menggunakan pinjol, perlu bijak, hati-hati dan cermat memilih layanan. Untuk menghindari masalah, cara pertama yang bisa dilakukan yakni dengan mengecek legalitas aplikasi pinjol.
Pastikan pinjol yang dipilih diawasi oleh OJK sehingga memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Di zaman digital ini, cara mengecek pinjol legal atau ilegal pun mudah bisa melalui daring.
Berikut 3 cara mengecek pinjol legal via online.
1. Cek di Website Resmi OJK
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengeceknya langsung di laman resmi OJK. Cara sebagai berikut
- Kunjungi situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lalu klik Fintech.
Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Resmi Tanpa KTP: Solusi Pinjaman Cepat dan Aman di 2025
Di situs ini, kamu bisa menemukan daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK secara lengkap.
2. Via WhatsApp Resmi OJK
Cara lain yang bisa dilakukan untuk memeriksa legalitas pinjol yakni dengan menghubungi WhatsApp resmi OJK. Ini langkah-langkahnya.
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan ke kontak OJK berisi nama pinjol yang ingin dicek misalnya "pinjamanonline.com"
- Tunggu beberapa saat, sampai sistem akan memberikan informasi apakah pinjol yang ditanyakan legal atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Bidik Puncak Pasar Elektronik Nasional, AQUA Elektronik Pasang Target Jadi Nomor Satu di Indonesia
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
35 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Februari: Klaim Diamond, Puma Speedster, dan Efek Jujutsu
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan
-
Xiaomi Siapkan HP Baru dengan Baterai 8.500 mAh, Pakai Chip Flagship MediaTek Anyar
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta untuk Driver Ojol, Baterai Awet Dipakai Narik Seharian
-
Advan Macha Watch Resmi Rilis, Jam Tangan Murah Harga Rp 600 Ribuan
-
Terpopuler: Smartwatch Murah Alternatif Xiaomi, Kenapa iPhone Worth Buying?
-
6 Alasan iPhone Sangat Worth It untuk Pemakaian Jangka Panjang di 2026