Suara.com - Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan jalan keluar ketika membutuhkan uang tambahan atau dana darurat. Namun, tidak semua pinjol legal sehingga perlu diwaspadai.
Pinjaman online yang resmi, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan pinjol tak berizin alias ilegal berpotensi menimbiilkan bermacam risiko seperti penipuan, bunga tinggi, penagihan kasar, jatuh tempo yang tak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Bagi kamu yang berencana menggunakan pinjol, perlu bijak, hati-hati dan cermat memilih layanan. Untuk menghindari masalah, cara pertama yang bisa dilakukan yakni dengan mengecek legalitas aplikasi pinjol.
Pastikan pinjol yang dipilih diawasi oleh OJK sehingga memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Di zaman digital ini, cara mengecek pinjol legal atau ilegal pun mudah bisa melalui daring.
Berikut 3 cara mengecek pinjol legal via online.
1. Cek di Website Resmi OJK
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengeceknya langsung di laman resmi OJK. Cara sebagai berikut
- Kunjungi situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lalu klik Fintech.
Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Resmi Tanpa KTP: Solusi Pinjaman Cepat dan Aman di 2025
Di situs ini, kamu bisa menemukan daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK secara lengkap.
2. Via WhatsApp Resmi OJK
Cara lain yang bisa dilakukan untuk memeriksa legalitas pinjol yakni dengan menghubungi WhatsApp resmi OJK. Ini langkah-langkahnya.
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan ke kontak OJK berisi nama pinjol yang ingin dicek misalnya "pinjamanonline.com"
- Tunggu beberapa saat, sampai sistem akan memberikan informasi apakah pinjol yang ditanyakan legal atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 HP Xiaomi Rp1 Jutaan dengan Fitur NFC untuk Transaksi Digital Lancar
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 10 Mei 2026: Sikat Cepat SG2 Rapper Underworld dan MP40 Cobra
-
30 Kode Redeem FC Mobile 10 Mei 2026: Klaim 500 Poin Naik Peringkat dan Pemain Bintang OVR 117
-
Spesifikasi PC 007 First Light Resmi Rilis, Game James Bond Butuh RAM 16 GB
-
Spesifikasi iQOO Z11 Global: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo 9.020 mAh
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Penjualan PS5 Anjlok usai Harga Naik, Sony Pastikan PS6 Sudah Dalam Pengembangan
-
Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini