Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membuat regulasi baru soal media digital dan media konvensional.
Aturan ini sekaligus jadi upaya Pemerintah menanggapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di industri pers Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail menilai bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital, keberadaan media konvensional masih sangat penting dan dibutuhkan sebagai pilar demokrasi dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.
Maka dari itu, Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah kebijakan untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara media konvensional dan media digital.
Salah satu langkah konkret melalui revisi sejumlah regulasi yang memungkinkan terciptanya level playing field antara media digital dan konvensional.
Menurut Ismail, regulasi baru ini diperlukan agar perkembangan industri media tidak timpang dan tetap dapat berjalan seimbang antara kebutuhan kuantitas di media digital dan konvensional.
“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini," katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (19/6/2025).
Ia mengungkapkan, harmonisasi kebijakan ini penting demi memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat.
Ismail turut menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para pekerja media konvensional, termasuk badai PHK yang kian meluas akibat ketimpangan perkembangan industri media.
Baca Juga: Dubai Investasi Rp 37 Triliun ke Indonesia, Bangun Pusat Data 12 Hektar di Cikarang
Dalam hal ini, lanjut Ismail, Pemerintah menyadari persoalan tersebut dan tengah merumuskan langkah-langkah strategis guna melindungi pekerja media sekaligus menjaga keberlangsungan industri.
“Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya," papar dia.
"Tentu kita mengingatkan peraturan yang masih berlaku, industri media televisi dan lainnya mengindahkan, tidak semena-mena melakukan PHK. Kaedah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik,” lanjutnya lagi.
Ismail memaparkan, perubahan industri media merupakan sebuah keniscayaan dari perkembangan teknologi digital dan perubahan gaya hidup masyarakat secara global.
Ia berpandangan perubahan ini tidak hanya mengubah cara masyarakat mengakses informasi, tetapi juga mendorong penyesuaian model bisnis media serta pola konsumsi iklan.
“Dengan hadirnya teknologi digital, terjadi perubahan besar dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam cara mereka mengakses berita. Generasi muda kini lebih banyak memanfaatkan media digital, sehingga media konvensional terutama televisi, mengalami penurunan jumlah penonton,” umbar dia.
Berita Terkait
-
Dubai Investasi Rp 37 Triliun ke Indonesia, Bangun Pusat Data 12 Hektar di Cikarang
-
Diblokir Komdigi, World App Bantah Simpan Data Iris Mata Orang Indonesia
-
Komdigi Blokir World ID di Indonesia, Data Iris Mata Warga Wajib Dihapus
-
Optimisme di Tengah Ketidakpastian, Apindo Jabar Ungkap Strategi Jaga Kondusivitas Usaha
-
Intel Bakal PHK Karyawan Mulai Juli, Segini Pesangon yang Diterima
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Google Doodle Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ini Maknanya
-
Unisoc T7250 vs MediaTek Helio G81, Bagus Mana?
-
Cari Smartwatch yang Cocok untuk iPhone selain Apple Watch? Cek Rekomendasi Keren Ini
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 Pro, Tablet Xiaomi Resmi ke RI dengan Baterai 12.000 mAh
-
Daftar Harga iPhone Terbaru November 2025, Setelah iPhone 17 Rilis Banyak yang Dapat Diskon
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
25 Kode Redeem FF Hari Ini 5 November 2025: Skin Evo Gun Gratis Di Depan Mata
-
22 Kode Redeem FC Mobile 5 November 2025: Banjir Hadiah Rank Up dan Pemain Bintang Gratis
-
Terjemahan Langsung di AirPods Masuk ke Uni Eropa, Kapan Giliran Indonesia?
-
Review Realme 15T 5G: Desain BIkin Pangling, Punya Baterai Jumbo 7.000 mAh