Untuk menentukan teknis, Nezar menyebut kalau Pemerintah mengacu dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kita punya Undang-undang PDP dan Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat undang-undang PDP itu. Personal Data Protection itu," imbuhnya.
Nezar kemudian mengakui kalau transfer data pribadi RI ke AS yang dimaksud adalah data komersial. Ia menjelaskan kalau data komersial adalah data yang diperlukan pengguna untuk menggunakan platform AS, misalnya mesin pencari.
Untuk menggunakan platform itu, lanjut Nezar, pengguna mesti memasukkan sejumlah data yang kemudian disimpan oleh pemilik platform.
"Itu data komersial sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika. Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," beber Nezar.
"Sebetulnya sudah demikian (selama ini sudah kayak gitu: red)," jawab Nezar lagi.
Wamenkomdigi mengakui justru kebijakan transfer data ini membuat Indonesia bersyukur karena bisa memperkuat perlindungan data pribadi warga. Dengan demikian peraturan turunan UU PDP segera bisa diterbitkan.
"Justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP, sudah lebih dulu ada. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira, proses regulasi tentang Undang-Undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP," pungkasnya.
Baca Juga: Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
-
Menteri Natalius Pigai: Transfer Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tak Langgar HAM
-
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
42 Kode Redeem FF 17 Desember 2025: Klaim Skin Pistol Gratis dan Bocoran Kalender Part 2
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai 6000 mAh untuk Ojek Online dan Kerja Lapangan, Bye Lowbatt
-
27 Kode Redeem FC Mobile 17 Desember 2025: Sikat Hazard 115 dan Paket Festive Fixtures
-
LG Hadirkan Solusi Display dan HVAC Berbasis AI dan Hemat Energi, Demi Genjot Sektor B2B
-
7 HP dengan Kamera Leica Terbaik 2025, Hasil Foto Premium Bak Profesional
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa untuk Lansia: RAM Lega, Layar Besar
-
5 Rekomendasi HP untuk Content Creator 2025: Kamera Tajam, Performa Ngebut
-
TikTok Perkuat Keamanan Platform Sepanjang 2025, Fokus Lindungi Remaja
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 16 Desember 2025, Klaim Skin Langka dan Bundle Winterlands Gratis
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Desember 2025, Ada Paket Record Breaker dan 1.000 Gems