Untuk menentukan teknis, Nezar menyebut kalau Pemerintah mengacu dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kita punya Undang-undang PDP dan Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat undang-undang PDP itu. Personal Data Protection itu," imbuhnya.
Nezar kemudian mengakui kalau transfer data pribadi RI ke AS yang dimaksud adalah data komersial. Ia menjelaskan kalau data komersial adalah data yang diperlukan pengguna untuk menggunakan platform AS, misalnya mesin pencari.
Untuk menggunakan platform itu, lanjut Nezar, pengguna mesti memasukkan sejumlah data yang kemudian disimpan oleh pemilik platform.
"Itu data komersial sebetulnya, jadi kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika gitu ya. Nah tentu kan kita input data gitu ya dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika. Artinya dengan demikian ada data lintas batas itu. Transaksi di sini kemudian dicatat di sana," beber Nezar.
"Sebetulnya sudah demikian (selama ini sudah kayak gitu: red)," jawab Nezar lagi.
Wamenkomdigi mengakui justru kebijakan transfer data ini membuat Indonesia bersyukur karena bisa memperkuat perlindungan data pribadi warga. Dengan demikian peraturan turunan UU PDP segera bisa diterbitkan.
"Justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP, sudah lebih dulu ada. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat saya kira, proses regulasi tentang Undang-Undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-Undang PDP," pungkasnya.
Baca Juga: Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
-
Menteri Natalius Pigai: Transfer Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tak Langgar HAM
-
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
30 Kode Redeem FF 18 Maret 2026: Rahasia Gacha SG Lumut Cuma Modal Promo Diskon Harian
-
20 Kode Redeem FC Mobile 18 Maret 2026: Bocoran Event Top Duos dan TOTS OVR 119 Menanti di April
-
4 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di Satu HP, Praktis dan Anti-Ribet!
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Maret 2026, Klaim Paket Acak Gratis
-
Vivo T5x Rilis dengan Dimensity 7400 dan Skor AnTuTu Tinggi, Bersiap Masuk ke Indonesia?
-
HP Murah Anyar, Oppo A6s 5G Usung Baterai Jumbo 6.500 mAh
-
iQOO Z11 Lite 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Murah dengan Baterai Jumbo
-
Bocoran Xiaomi 18 Pro, Baterai 7000mAh Siap Kalahkan iPhone 18 Pro
-
Google Gemini Gantikan Assistant, Fitur Personal Intelligence Bikin AI Lebih Personal
-
Daftar Full Roster 9 Tim MPL ID Season 17 Terlengkap, Main Sebentar Lagi