Suara.com - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi warga negara Indonesia dengan ketat dan transparan.
Semua itu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara mengatakan, Pperlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu.
"DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai PRIMA (Rakyat Adil Makmur) berkomitmen terus mengawal dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakyat," katanya dilansir dari laman Antara, Sabtu (26/7/2025).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat.
Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, dia menilai penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyadari munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, merupakan hal yang wajar.
Untuk itu, dirinya ingin memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus jaminan bahwa tata kelola data yang dijalankan oleh pemerintah sudah sangat memperhatikan keamanan dan kepentingan publik.
Gautama menegaskan UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.
Baca Juga: Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan
Dikatakannya bahwa pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.
"Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat," ucap dia.
Terkait transfer data pribadi lintas negara, sambung dia, UU PDP secara tegas mengatur data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau bahkan lebih tinggi daripada standar yang diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, hal itu berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara Indonesia berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah.
Ia melanjutkan, pemerintah, melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data (data controller) yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pengawasan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan data menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
-
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?
-
Transfer Data Indonesia - AS : Pemerintah Sebut Bukan Data Pribadi dan Strategis
-
Gedung Putih Umumkan Data Pribadi Warga Indonesia 'Diobral' ke AS, Kenapa Pemerintah Gagap Menjawab?
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini