Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan rampung Agustus 2025.
Ia beralasan kalau belum terbentuknya Lembaga PDP ini karena masih dalam tahap harmonisasi. Lebih lagi pembahasan terus dilakukan karena terdapat sekitar 200 pasal untuk penyusunan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya. Jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu," ungkapnya saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).
Ia mengharapkan Lembaga PDP bisa dibentuk setidaknya Agustus 2025.
"Kami harapkan bisa segera selesai kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus sudah bisa selesai," lanjut dia.
Nezar tak menampik kalau rencana pembentukan Lembaga PDP ini dikebut karena imbas kebijakan transfer data pribadi yang diatur dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
"Iya kalau bisa seperti ini, jadi kita bisa speed up prosesnya sehingga kejelasan yang diminta itu kita bisa berikan," imbuhnya.
Di sisi lain Nezar Patria meminta publik untuk tidak salah paham soal kebijakan transfer data pribadi yang termasuk dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia menerangkan kalau Indonesia menganut prinsip data flows with condition yang diartikannya sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
Nezar juga mengutip Pasal 56 UU PDP, yang berisi 'Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini'.
"Terutama di Pasal 56, di mana transfer data pribadi keluar itu, itu diatur gitu kan ada prinsip adekuasi dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di undang-undang PDP," kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).
"Dan ini prosesnya masih terus berjalan dan harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini," lanjutnya.
Nezar mengatakan kalau saat ini masih terjadi pembahasan antara AS dengan Pemerintah RI, yang dipimpin oleh Kementerian Perekonomian.
Ia juga tak bisa memastikan apakah kebijakan ini berlaku 1 Agustus 2025 sesuai pengumuman awal. Sebab dalam joint statement yang beredar beberapa waktu lalu, Nezar berkilah kalau pembahasan masih umum, belum teknis.
"Iya (belum jelas berlaku 1 Agustus 2025: red). Itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Untuk hal teknisnya ya, kan kemarin itu kan baru secara umum. Ini kan mau dikonfigurasi secara teknis bagaimana itu dilakukan kalau di kita kan kita sudah siap," paparnya.
Berita Terkait
-
Wamenkomdigi Minta Jangan Salah Paham soal Transfer Data, Akui Selama Ini Sudah Terjadi
-
Wamenkomdigi Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Belum Berlaku 1 Agustus 2025
-
Kolaborasi XLSMART dan Komdigi Targetkan 1 Juta Sister Digital Baru
-
Menteri Natalius Pigai: Transfer Data dengan AS Dilakukan Sesuai Hukum Indonesia, Tak Langgar HAM
-
Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
IM3XPLORE Resmi Meluncur, Solusi Internet Liburan Andalan Berbasis AIvolusi 5G
-
Percakapan AI Pengguna Diduga Dijual Lewat Ekstensi Browser
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
-
Desain HP Murah POCO M8 5G Beredar, Siap Masuk ke Indonesia
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Panduan Lengkap Torrent untuk Pemula, Cara Praktis Berbagi File Besar
-
Tak Semua Bisa Disentuh, Zona Khusus di Mars Dijaga Demi Lindungi Potensi Kehidupan
-
59 Kode Redeem FF 18 Desember 2025: Klaim Tas Dreamspace dan Evo Bundle
-
30 Kode Redeem FC Mobile 18 Desember 2025: Sikat 10.000 Gems Sebelum Event Festive Fixtures
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 17 Desember 2025, Ada MP40 Cobra dan Bundle Anniversary Gratis