Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan, kalau kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS), yang tercantum dalam kesepakatan dagang, tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Menurutnya, pertukaran data tersebut jelas disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Ia mengatakan, pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab dan memastikan aspek keamanannya.
Berdasarkan prinsip HAM, kata dia, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dilakukan dalam koridor hukum.
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” katanya.
Natalius menegaskan, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia maka bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespons kabar kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang menyertakan klausul transfer data pribadi.
Baca Juga: Partai PRIMA Kawal Perlindungan Data Pribadi: Hak Fundamental Rakyat Harus Dijaga!
Ia menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan, mengisyaratkan bahwa belum semua detail telah final.
"Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus," kata Prabowo di JICC usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.
Jawaban singkat Presiden ini muncul setelah Istana Kepresidenan, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, memberikan penjelasan yang lebih mendetail untuk meredam kekhawatiran publik.
Hasan menegaskan bahwa pertukaran data dilakukan secara terbatas dan untuk tujuan keamanan.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom."
"Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," kata Hasan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Hasan memastikan bahwa setiap prosesnya akan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
-
Geger Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Istana: Bahan Kimia Bisa Jadi Pupuk atau Bom
-
Apa Itu Data Komersil yang Mau Diobral ke AS
-
Soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS, Menkomdigi Tunggu Koordinasi Menko Perekonomian
-
Kunjungan ke Thailand, Natalius Pigai: Indonesia Inisiasi Forum HAM ASEAN
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan