o Pilih kontak WhatsApp yang ingin diblokir.
o Klik bagian bawah nama profil, dan akan muncul dua pilihan yaitu “Blokir” dan “Tambah”.
o Pilih opsi “Blokir”.
o Ada 3 jendela pilihan yaitu “Blokir”, “Batal”, “Laporkan dan Blokir”.
o Pilih opsi “Blokir” apabila Anda sudah yakin.
o Lakukan konfirmasi pemblokiran.
3. Blokir via Obrolan WhatsApp
o Buka obrolan dengan kontak treman yang ingin Anda blokir
o Ketuk Namanya di bagian atas layar.
Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Pesan Otomatis: Komunikasi Lintas Bahasa, Lebih Mudah dan Aman
o Gulirkan ke bawah, lalu klik "Blokir".
o Nantinya pop up akan muncul dan memberi Anda pertanyaan. “Apakah kamu yakin akan blokir kontak tersebut?”.
o Apabila sudah yakin, lanjutkan dengan klik untuk konfirmasi.
4. Blokir via Pengaturan WhatsApp
o Buka aplikasi WhatsAapp, lalu masuk ke bagian pengaturan.
o Pilih Akun, lalu klik Privacy, untuk selanjutnya Klik Di blokir.
o Anda juga bisa menambahkan list semua orang yang ingin diblokir dari daftar blokir.
5. Blokir via Notifikasi WhatsApp
o Klik ikon panah ke bawah di notifikasi WhatsApp untuk melihat info selengkapnya.
o Klik Blokir.
6. Mengunakan Fitur Archive
o Pilih kontak di daftar obrolan yang akan Anda blokir.
o Ketuk lama chat dari kontak dan pilih opsi “Arsip” atau “Archive”.
o Kontak tersebut akan berpindah otomatis ke folder khusus “Arsip”, tidak lagi berada di daftar obrolan biasa.
Setelah Anda mengetahui bagaimana cara blokir teman WhatsApp tanpa ketahuan. Ketahui juga ciri-ciri kontak telah di blokir.
- Anda tidak dapat melihat aktivitas orang tersebut, termasuk status online-nya.
- Anda tidak dapat melihat foto profil orang tersebut.
- Chat pribadi, foto atau file media lainnya, tidak akan pernah terkirim.
- Apabila pesan terkirim hanya muncul centang satu.
- Setiap panggilan video atau telepon tidak akan pernah terhubung,
Nah, itulah tadi cara blokir teman WhatsApp tanpa ketahuan untuk memutus akses ke nomor-nomor asing atau orang-orang yang dianggap menganggu kenyaman privasi Anda.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung