Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para pengguna setia aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Komdigi sebelumnya meminta TikTok memberikan data detail, meliputi trafik pengguna, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi. Permintaan ini muncul setelah dugaan adanya praktik monetisasi dari fitur live yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online (judol), terutama pada periode kerusuhan 25–30 Agustus 2025.
Namun, TikTok menolak permintaan tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, TikTok menegaskan tidak bisa memberikan data karena terbentur kebijakan internal perusahaan.
Komdigi menilai sikap ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses sistem elektronik dan data kepada kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari pengawasan.
Langkah tegas Komdigi mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut pembekuan izin TikTok merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, platform digital tidak boleh dibiarkan menjadi lahan subur bagi praktik ilegal seperti judi online.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan agar TikTok bersikap transparan dan kooperatif. Kewajiban sebagai PSE, kata Dave, harus dipenuhi, termasuk memberikan data sesuai permintaan pemerintah.
Namun, Dave juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam membuat regulasi terkait platform digital. Ia menilai banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang sangat bergantung pada media sosial, termasuk TikTok, untuk memasarkan produk mereka. Karena itu, pembatasan atau pembekuan izin jangan sampai merugikan masyarakat yang memanfaatkan platform digital secara positif.
Apakah TikTok Masih Bisa Diakses?
Baca Juga: Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor
Meski izin TDPSE-nya dibekukan, Komdigi menegaskan pembekuan tersebut bukan berarti pemutusan akses aplikasi. Artinya, pengguna masih bisa membuka TikTok, menonton video, bahkan menggulir konten sebagaimana biasa.
Berdasarkan pantauan sampai Sabtu, (4/10/2025), TikTok tetap berjalan normal. Pengguna masih bisa melihat video pendek, berinteraksi dengan komentar, dan mengunggah konten. Bahkan, fitur live streaming pun masih dapat digunakan, meski mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Alex Sabar memastikan bahwa langkah ini bersifat penertiban administrasi, bukan pemblokiran. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan TikTok agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara konstruktif.
Sementara itu, TikTok menunjukkan sikapnya melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komdigi untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
Meski demikian, posisi TikTok cukup dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi aturan pemerintah Indonesia, namun di sisi lain terikat dengan kebijakan internal global perusahaan yang membatasi pemberian akses data kepada pihak ketiga.
Dampak Pembekuan Bagi Pengguna
Secara umum, dampak pembekuan TikTok belum begitu terasa bagi masyarakat. Aplikasi masih bisa diakses, konten masih bisa ditonton, dan pengguna tetap bisa mengunggah video.
Namun, ada beberapa potensi dampak yang perlu diwaspakai bakal terjadi.
1. Pembatasan fitur live streaming
Fitur ini menjadi sorotan utama karena dianggap rawan disalahgunakan. Pemerintah bisa saja menekan TikTok untuk membatasi atau memperketat pengawasan pada live streaming.
2. Ancaman blokir jika tak ada kesepakatan
Jika TikTok tetap menolak memberikan data yang diminta, pemerintah punya dasar hukum untuk mengambil langkah lebih keras, termasuk pemutusan akses.
3. Ketidakpastian bagi kreator dan UMKM
Banyak kreator konten dan pelaku UMKM mengandalkan TikTok untuk menjangkau pasar. Ketidakjelasan status hukum platform ini dapat menimbulkan kecemasan, terutama jika ada potensi pembatasan lebih lanjut.
4. Terganggunya iklim digital
Kasus TikTok ini bisa menjadi preseden bagi platform digital lain. Pemerintah akan semakin ketat dalam meminta data, sementara perusahaan global biasanya memiliki aturan ketat soal privasi.
Karenanya, bagi masyarakat, sementara ini TikTok masih bisa dinikmati. Pengguna tetap dapat menonton konten hiburan, edukasi, maupun bisnis.
Akan tetapi, publik juga perlu menyadari bahwa kasus ini menyoroti aspek penting yaitu bagaimana platform digital raksasa harus patuh pada regulasi nasional, tanpa mengabaikan kebijakan internal perusahaan.
Demikian itu informasi apa saja dampak usai Tiktok dibekukan. Ke depan, nasib TikTok di Indonesia sangat bergantung pada negosiasi dengan pemerintah.
Apabila tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin akses benar-benar diputus. Untuk sementara, pengguna boleh lega karena aplikasi masih berjalan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Harga Laptop AI Murah 2026 Turun Drastis! Axioo Hype AI 5 Resmi Rilis, Pakai Intel Core Ultra
-
Epson: Teknologi Digital Dye-Sublimation Percepat Transformasi Industri Cetak Tekstil Asia Tenggara
-
Kaspersky Bongkar Modus Phishing Google Tasks 2026: Pakai Notifikasi Resmi, Curi Akun Perusahaan
-
HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
-
HP Gaming 5G Terbaik 2026? Poco X7 5G dan Poco M7 Pro 5G Tawarkan Performa Buas
-
24 Kode Redeem FC Mobile 26 Februari 2026: Selamat Tinggal TOTY, Welcome Capped Legends
-
Oppo A6t Pro 5G Rilis di Indonesia: Baterai 7000mAh, Fast Charging 80W SUPERVOOC, Harga Rp4 Jutaan
-
37 Kode Redeem FF 26 Februari 2026: Sikat Bundle P Joker dan Skin AUG Aurora
-
Xiaomi 17 Series Resmi Usung Kamera Leica Terbaru: Standar Mobile Photography Naik Kelas
-
Terpopuler: 5 Tablet RAM 16 GB Termurah, Kode Redeem FF Berhadiah Gloo Wall Ramadan