News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Ilustrasi TikTok (Freepik/pikisuperstar)
Baca 10 detik
  • Komdigi membekukan sementara izin TikTok karena tidak menyerahkan data lengkap soal aktivitas live streaming.
  • DPR RI menegaskan seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional.

  • TikTok diminta kooperatif dan transparan agar tak mengabaikan kedaulatan digital Indonesia.

 
 

Suara.com - Setelah pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono kembali menegaskan harapan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan.

Desakan ini terutama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dave secara khusus menyoroti pentingnya TikTok untuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tegas Dave kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, sebagai bentuk peringatan dan penekanan, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, memiliki kewajiban mutlak untuk tunduk pada hukum nasional.

"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka," ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi proses pembekuan izin ini dan secara aktif mendorong penguatan regulasi digital di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. lantaran dianggap tak memenuhi kewajiban peraturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut kalau ini dilakukan usai TikTok tak menyerahkan semua data soal live streaming periode demo 25-30 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Aplikasi Ini Kasih Cashback Gede di Shopee dan TikTok Shop

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” katanya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Pria yang akrab disapa Alex ini menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.

Dari sini Komdigi meminta TikTok untuk memberikan data seperti informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), hingga data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar dia.

TikTok sendiri menjawab lewat suaran bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Namun di situ tertulis kalau platform video pendek asal China itu memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Load More