- Wacana balik nama HP bekas bertujuan utama untuk melindungi konsumen dari kejahatan.
- Langkah ini diharapkan dapat menurunkan nilai jual HP curian dan menekan angka pencurian.
- Layanan pemblokiran IMEI ini direncanakan bersifat opsional, tidak wajib bagi pengguna.
Suara.com - Wacana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menerapkan sistem balik nama pada transaksi HP bekas bertujuan memerangi maraknya pencurian ponsel, penipuan online, dan peredaran perangkat ilegal di Indonesia.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menyatakan bahwa ide ini berakar dari upaya melindungi konsumen yang sering menjadi korban kejahatan digital.
Menurutnya, titik rawan sering kali terjadi saat proses jual beli perangkat, baik baru maupun bekas.
"Karena asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas gitu," kata Adis dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, dikutip Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, Adis memaparkan setidaknya ada enam tujuan utama dari rencana yang terintegrasi dengan pemblokiran IMEI ini.
Pertama, untuk mengurangi nilai ekonomis HP curian. Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler, sehingga harganya anjlok.
"Berikutnya kalau nilai ekonomisnya sudah turun, temen-temen, kita harapkan tingkat pencurian juga akan menurun signifikan karena dirasa antara effort, takut digebukin massa, sama dapet cuannya juga enggak terlalu signifikan," jelasnya. Dengan keuntungan yang minim, pelaku kejahatan diharapkan berpikir ulang.
Tujuan lainnya adalah mendorong masyarakat lebih waspada saat membeli HP bekas, dan mengurangi peredaran perangkat ilegal.
Pada akhirnya, semua langkah ini bermuara pada pengamanan ruang digital untuk meminimalisir penipuan online.
Baca Juga: Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor
Adis menganalogikan sistem kepemilikan yang jelas ini seperti pada kendaraan.
"Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa layanan ini bersifat pilihan bagi pengguna.
"Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya, silahkan registrasi tapi tidak wajib, seperti itu. Jadi ini Kembali ke usernya sendiri masing-masing gitu ya," kata Adis.
Pengguna nantinya akan diberi kemandirian untuk mengelola sistem ini.
"Jadi salah satu cara adalah mengurangi ponsel ilegal. dan yang menarik dari layanan yang kami coba rancang disini adalah blokir (IMEI) dan buka blokirnya bisa dilakukan mandiri oleh user," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar
-
5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi
-
Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking
-
Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar
-
7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil