Suara.com - Mulai Januari 2026, seluruh game yang beredar di Indonesia, baik buatan lokal maupun luar negeri, wajib menampilkan label klasifikasi usia resmi.
Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem penilaian nasional yang baru saja diperkenalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sistem rating ini pertama kali diperkenalkan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali. IGRS hadir sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem game yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak serta remaja, tanpa menghambat kreativitas industri game lokal.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, klasifikasi usia dalam IGRS dibagi menjadi lima kategori: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Label ini wajib dicantumkan dengan jelas di dalam game maupun di halaman distribusi digital, seperti toko aplikasi atau platform daring lainnya.
“Pengembang game akan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap konten yang mereka buat. Setelah itu, hasilnya akan diverifikasi oleh pihak Komdigi sebelum game tersebut beredar secara resmi,” ujar Edwin dalam keterangan resminya.
Komdigi akan bertugas mengawasi penerapan rating tersebut melalui mekanisme verifikasi konten digital. Jika ditemukan pelanggaran — misalnya rating tidak sesuai dengan isi game — maka pemerintah berhak menyesuaikan rating secara paksa atau menarik game dari peredaran (take down).
Langkah ini diambil agar pengembang lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka rilis. Pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa membantu orang tua lebih mudah memantau aktivitas bermain anak-anaknya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut penerapan IGRS sebagai tonggak penting dalam melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
Baca Juga: Disambut Antusias, Game Ghost of Yotei Laris Manis
“Tujuan utama dari sistem ini adalah melindungi industri sekaligus melindungi pemain, terutama anak-anak. Kami ingin mereka menikmati teknologi digital tanpa risiko paparan konten negatif,” ujarnya.
IGRS juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga memperhatikan keamanan dan tanggung jawab sosial.
Meski baru diwajibkan pada 2026, pengembangan sistem ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif.
Proyek tersebut kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang percepatan industri game nasional, serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur prosedur klasifikasi secara resmi.
Dengan payung hukum tersebut, Indonesia kini menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki sistem rating game nasional dengan verifikasi langsung oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Disambut Antusias, Game Ghost of Yotei Laris Manis
-
Dissidia Duellum Final Fantasy Siap Jadi Game Seluler, Square Enix Unggah Trailer
-
Adaptasi Game, Film Mortal Kombat 3 Sedang Dalam Pengerjaan
-
Game Assassin's Creed Shadows untuk Switch 2 Muncul di Situs Online
-
Resmi Rilis! Ini 5 Fitur Baru Game Little Nightmares 3 yang Wajib Kamu Coba
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbandingan Samsung Galaxy S26 Ultra vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Duel HP Flagship Ternama
-
Terpopuler: Mantan Presiden Iran Ungkap Ampuhnya Mossad, Bisakah Gadai TV dan Smartwatch?
-
Cara Gadai TV di Pegadaian untuk Mendapatkan Dana Darurat Cepat
-
43 Kode Redeem FF 2 Maret 2026: Persiapan SG2 Ramadan dan MP40 Fire Rate Tinggi
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 Maret 2026: Trik Gacha Legenda Timnas dan Gems Gratis
-
Uji Daya Tahan Baterai, Samsung Galaxy S26 Ultra Kalah dari iPhone dan Xiaomi 17 Pro Max
-
Jadwal MPL ID Season 17 Week 1: BTR vs Dewa United Laga Pembuka, RRQ Tantang ONIC
-
7 Roster EVOS Resmi di MPL ID Season 17, Macan Putih Siap Bangkit!
-
Apa itu Pintar BI? Layanan Penukaran Uang Online Menjelang Lebaran 2026
-
Apakah Bisa Gadai Smartwatch di Pegadaian untuk Dana Darurat?