- OJK sedang memproses laporan nasabah mengenai dugaan penipuan investasi senilai Rp71 miliar oleh Mirae Asset Sekuritas.
- Nasabah kehilangan saham emiten besar akibat transaksi yang tidak pernah dilakukannya pada 6 Oktober 2025.
- OJK berkoordinasi dengan penegak hukum dan mengacu pada POJK No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kabar menegenai PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, yang dilaporkan nasabah ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berisikan dugaan penipuan dan akses ilegal yang diduga menyebabkan kerugian investasi hingga Rp71 miliar dilakukan oleh PT Mirae Asset Sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkara tersebut sedang diproses oleh otoritas terkait.
"Jadi saya sudah komunikasi dengan pelapor, tim kami juga sedang menangani. Jadi together dengan timnya dari pengawas pasar modal," katanya di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Center, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, tim perlindungan konsumen OJK juga telah berkomunikasi dengan para pelapor dan memastikan proses penanganan berjalan paralel dengan tim pengawasan pasar modal.
Di sisi lain, otoritas juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum.
"Kita sedang dalam proses bersama dengan penegak hukum juga untuk menangani ini," ujar Friderica.
Menurutnya, pola serangan yang menyasar perusahaan-perusahaan investasi menjadi tren yang juga terjadi di banyak negara, bukan hanya di Indonesia.
Adapun, OJK sebenarnya telah menetapkan aturan perlindungan konsumen yang wajib dipatuhi pelaku jasa keuangan.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Promo Tiket Murah Seliweran di Libur Akhir Tahun, Begini Modusnya
Hal itu tertuang dalam POJK No 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan teknologi.
"Supaya menguatkan bencemen risiko keamanan IT dan seterusnya itu semua sama-sama.Karena saya tadi sampaikan, yang seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia," beber dia.
Sebagai informasi, iketahui, laporan nasabah atas nama Irman tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyebut kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang tercatat pada 6 Oktober 2025.
Namun, aset saham milik Irman di sejumlah emiten besar seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP disebut tiba-tiba hilang dan berganti dengan saham lain yang tidak dikenalnya.
Dalam pertemuan dengan pihak sekuritas, Mirae Asset disebut mengakui bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Irman.
Laporan ke Bareskrim Polri berlanjut lantaran pihak sekuritas dinilai belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut.
Berita Terkait
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?
-
Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
-
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026