Tekno / Internet
Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Viral mobil MBG buat angkut genteng. (X @Jateng_Twit)
Baca 10 detik
  • Video mobil operasional MBG dipakai mengangkut genteng di Trenggalek viral dan menuai kritik publik.

  • Kepala sekolah mengklarifikasi mobil dipinjam saudaranya tanpa izin resmi untuk keperluan pembangunan sekolah.

  • Netizen menyoroti dugaan penyalahgunaan aset negara dan menuntut sanksi sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah.

Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan mobil untuk operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) baru-baru ini viral di media sosial. Postingan menampilkan detik-detik mobil MBG justru dipakai untuk mengangjut genteng.

Netizen lantas menyoroti tingkat kebersihan mobil operasional MBG tersebut karena terdapat bekas debu dari genteng.

Usai viral, klarifikasi sang kepala sekolah juga menuai perhatian. Melalui video klarifikasi, kepala sekolah mengungkap bahwa pelaksana pembangunan sekolah meminjam mobil MBG tanpa izin resmi.

Postingan memperlihatkan beberapa tukang bangunan mengeluarkan genteng dari mobil pick up bertuliskan "Badan Gizi Nasional".

Kendaraan tersebut juga mencantumkan logo Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Maksud e ngono kae piye. Dong opo ora kae? MBG loh bos. MBG kok nggo ngangkut ngono kae. (Maksudnya kayak gitu gimana? Ngerti apa nggak? MBG loh bos. MBG kok buat ngangkut kayak gitu)," kata seorang perekam pada video.

Postingan yang diunggah ulang oleh akun X @Jateng_Twit viral setelah memperoleh 2.100 retweet dan 8.100 tanda suka pada Jumat (24/10/2025).

Setelah ditelusuri, video merekam momen di depan SMK Islam 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tidak ada instruksi dari sekolah. Saudara saya memakai mobil itu untuk mengangkut 50 genteng dari Kamulan ke sekolah. Mobil SPPG itu memang belum beroperasi karena masih dalam proses pembangunan,” kata Kepala Sekolah SMK Islam 1 Durenan Mukholis Ridwan.

Baca Juga: Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?

Usut punya usut, saudara dari kepsek tersebut meminjam mobil boks tanpa izin resmi.

Sang kepala sekolah juga menjelaskan, SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dengan mobil operasional itu belum sepenuhnya beroperasi. Postingan video viral menuai beragam reaksi dari publik.

"Larangan penyalahgunaan aset negara. Berdasarkan aturan umum seperti: 1. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 2. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap aset tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif (teguran, mutasi, hingga pencopotan jabatan) atau sanksi hukum bila menimbulkan kerugian negara. Tuh kepsek harus kena sanksi," cuit @h**i**an.

"Ia menjelaskan bahwa saudaranya, pelaksana pembangunan sekolah dan meminjam mobil tersebut tanpa izin. Ada indikasi KKN di sekolah," ungkap @Ari3Pras.

"Jadi yang mborong proyek saudara kepsek ya? Dan yang punya mobil MBG kepsek? Mantul kali," sindir @ma**r*ku.

"Armada SPPG adalah aset negara/daerah yang dibeli dengan dana publik & dicatat dengan kode inventaris resmi. Maka penggunaannya hrs sesuai tujuan pengadaan," pendapat @j**_un*le.

Load More