Suara.com - Cara gadai kamera di Pegadaian perlu untuk diketahui bagi Anda yang sedang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual kamera kesayangan.
Layanan ini menawarkan solusi praktis untuk mendapatkan uang tunai dengan proses yang mudah dan aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan Gadai Elektronik Pegadaian, Anda bisa menjaminkan kamera DSLR atau mirrorless untuk memperoleh pinjaman hingga Rp20 juta dengan jangka waktu antara 30 hingga 60 hari.
Selain prosesnya cepat, semua barang jaminan di Pegadaian juga diasuransikan sehingga Anda tidak perlu khawatir barang rusak atau hilang selama masa gadai.
Prosesnya tidak rumit, syaratnya mudah, dan pencairan dananya bisa dilakukan dalam waktu singkat. Simak panduannya berikut ini, dikutip dari laman Sahabat Pegadaian.
Syarat Gadai Kamera di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai kamera, Anda perlu memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
1. Kartu Identitas Diri yang Masih Berlaku
Pegadaian hanya menerima identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Pastikan identitas Anda masih aktif dan datanya jelas terbaca.
Baca Juga: Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
2. Barang Agunan Berupa Kamera DSLR atau Mirrorless
Tidak semua jenis kamera bisa digadaikan. Umumnya, Pegadaian hanya menerima kamera dengan nilai jual tinggi, seperti DSLR dan mirrorless. Pastikan kamera dalam kondisi baik, menyala normal, dan tidak ada kerusakan fisik.
3. Kelengkapan Kamera
Sertakan perlengkapan kamera seperti charger, tas atau dus kamera, dan nota pembelian (jika ada). Kelengkapan ini bisa meningkatkan nilai taksiran karena membuktikan bahwa barang tersebut terawat dan asli.
Cara Gadai Kamera di Pegadaian
Proses gadai kamera di Pegadaian sangat mudah dan bisa dilakukan di kantor cabang terdekat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Datangi Kantor Pegadaian Terdekat
Bawa kamera, kelengkapannya, dan kartu identitas diri. Anda bisa datang langsung ke outlet Pegadaian yang melayani Gadai Elektronik.
2. Sampaikan Tujuan Pengajuan Gadai
Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin menggadaikan kamera. Nantinya, petugas akan memberikan formulir pengajuan gadai.
3. Penaksiran Barang oleh Petugas
Setelah formulir diserahkan, kamera akan diperiksa oleh petugas Pegadaian. Proses ini mencakup pemeriksaan kondisi, kelengkapan, dan keaslian barang untuk menentukan nilai taksiran yang sesuai.
4. Kesepakatan dan Penandatanganan Dokumen
Setelah nilai disepakati, Anda akan diminta menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda telah menggadaikan kamera di Pegadaian.
5. Pencairan Dana Pinjaman
Uang pinjaman bisa langsung Anda terima, baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank. Nominal pinjaman ditentukan berdasarkan nilai taksiran kamera yang dijaminkan.
Demikianlah panduan lengkap cara gadai kamera di Pegadaian. Agar lebih akurat, sebelum mengajukan gadai, sebaiknya cek terlebih dahulu harga pasar kamera yang Anda miliki. Hal ini membantu Anda memperkirakan nilai wajar dari taksiran Pegadaian.
Selain itu, pahami dengan baik syarat dan ketentuan gadai, termasuk biaya administrasi, sewa modal, dan jangka waktu pelunasan.
Jangan lupa simpan Surat Bukti Gadai (SBG) di tempat aman karena dokumen ini menjadi bukti kepemilikan barang Anda. Usahakan melunasi pinjaman tepat waktu agar tidak terkena denda atau biaya tambahan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Bocoran iPhone Masa Depan: Kamera Selfie Bakal 'Hilang'
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Apa Saja yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Daftar Barang dan Cara Cek Nilainya!
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
4 HP Xiaomi 1 Jutaan Paling Layak Beli, RAM Besar dan Ada yang Sudah Dapat NFC
-
52 Kode Redeem FF Terbaru 12 Februari 2026, Klaim Emote Serangan Cinta
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Slot MicroSD, Aman Dipakai Jangka Panjang
-
8 Cara Merawat HP Lipat agar Tidak Cepat Rusak, Bikin Engsel dan Layar Aman Bertahun-tahun
-
HP Redmi Terbaru 2026 Bakal Pakai Lensa Periskop 200 MP, Calon POCO F9 Pro?
-
Lepas dari MediaTek, Infinix Note 60 Series Bakal Andalkan Chipset Snapdragon
-
Sentimen Geopolitik AS-Iran, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
ASUS Buktikan Ketangguhan Standar Militer, Laptop Diuji Ekstrem hingga Tumpahan Air
-
25 Kode Redeem FC Mobile 12 Februari 2026: Lamine Yamal Datang, Thibaut Courtois Absen?
-
7 HP Murah dengan Sertifikasi Militer: Spek Juara, Daya Tahan Ekstra