Tekno / Internet
Minggu, 23 November 2025 | 15:40 WIB
Coretax [DJP]
Baca 10 detik
  • Komdigi menemukan situs palsu Coretax yang meniru layanan DJP Kemenkeu, berpotensi menyalahgunakan data publik.
  • Pemerintah menegaskan akses resmi hanya melalui coretaxdjp.pajak.go.id, serta meminta masyarakat selalu verifikasi alamat situs sebelum memasukkan data.
  • Komdigi melakukan pengawasan domain, teguran registrar, whitelist, dan pemblokiran situs tiruan, serta membuka kanal aduankonten.id untuk laporan masyarakat.

 

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan soal situs Coretax palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan kalau situs palsu Coretax ini dilaporkan langsung oleh DJP Kemenkeu yang seolah terlihat mirip seperti yang dimiliki Pemerintah RI.

“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” katanya, dikutip dari siaran pers, Minggu (23/11/2025).

Alex mengatakan, kemunculan situs Coretax palsu berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,” lanjut dia.

Sebagai upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

“Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Alex juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.

Baca Juga: Komdigi Bidik 60.000 Orang Melek Digital, Lindungi Anak dari Konten Negatif Internet

Load More