Suara.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini tengah menantikan perubahan regulasi yang sangat strategis.
Berdasarkan pembahasan yang mencuat pada November 2025, pemerintah sedang mematangkan rencana untuk merevisi aturan main pajak bagi pengusaha kecil.
Fokus utamanya adalah memberikan keleluasaan lebih panjang, bahkan tanpa batas waktu bagi wajib pajak tertentu untuk menikmati tarif pajak rendah.
Membedah Skema PPh Final 0,5 Persen
Selama ini, tulang punggung aturan pajak bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini menjadi favorit karena menawarkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.
Mengapa disebut "rincian yang menguntungkan"? Karena dengan skema ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan pembukuan yang rumit untuk menghitung laba bersih. Cukup mencatat omzet bulanan, lalu dikalikan 0,5 persen.
Namun, dalam regulasi yang berlaku saat ini, kemudahan tersebut tidak berlaku selamanya. Ada "masa kedaluwarsa" atau jangka waktu tertentu di mana wajib pajak harus beralih ke tarif normal setelah waktunya habis.
Rincian Jangka Waktu dalam Aturan Lama
Agar memahami urgensi perubahan yang sedang digodok, kita perlu melihat rincian batas waktu yang berlaku saat ini sesuai Pasal 59 PP 55/2022. Pemerintah menetapkan tiga kategori batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% tersebut:
Baca Juga: Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
- Tujuh Tahun: Diberikan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Empat Tahun: Berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Tiga Tahun: Diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Perhitungan waktu ini dimulai sejak tahun pajak pertama kali wajib pajak terdaftar atau sejak berlakunya aturan terdahulu (PP 23/2018). Jika waktu ini habis, pelaku usaha "dipaksa" naik kelas menggunakan skema pajak umum yang mewajibkan pembukuan lengkap, yang bagi sebagian pengusaha mikro masih dirasa memberatkan.
Usulan Revisi: Kesempatan Tanpa Batas Waktu
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan penghapusan jangka waktu tersebut, namun dengan kriteria spesifik.
Revisi yang menyasar Pasal 59 Bab X PP 55/2022 ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang dapat menggunakan tarif 0,5% seterusnya tanpa dibatasi waktu.
Langkah ini diambil karena pemerintah melihat fakta di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya berhak dan butuh skema ini, namun terhalang oleh batas waktu yang sudah lewat.
Proses revisi payung hukum ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan kementerian terkait pada akhir Oktober 2025 dan kini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat
-
Krakatau Steel Jaminkan Aset Senilai Rp 13,94 Triliun ke Danantara