-
Larangan medsos <16 tahun di Australia dinilai tidak efektif, mudah disiasati, dan justru mendorong remaja ke platform yang lebih berisiko.
-
Pendekatan pelarangan usia dianggap kontraproduktif, karena memutus koneksi sosial remaja dan tidak menyentuh akar masalah keamanan digital.
-
Pengalaman Australia jadi pelajaran bagi Indonesia agar PP TUNAS fokus pada desain platform dan tanggung jawab penyelenggara, bukan sekadar larangan akses.
Suara.com - Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun.
Meski diiringi laporan penonaktifan akun dalam jumlah besar, lebih dari satu bulan sejak diterapkan, kebijakan tersebut menunjukkan berbagai tantangan serius dalam efektivitas, penegakan, serta dampak sosialnya.
Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, hingga Australian Human Rights Commission, menilai pendekatan larangan usia ini belum komprehensif dan berisiko kontraproduktif dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa remaja yang terdampak kebijakan dengan cepat bermigrasi ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, dan memiliki fitur keamanan yang lebih lemah.
Alih-alih menurunkan risiko, kebijakan ini justru mendorong remaja ke ruang digital yang lebih rentan terhadap ujaran kebencian, konten eksplisit, dan ekosistem yang kurang terawasi.
Selain itu, mekanisme verifikasi usia terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati, akun orang tua dimanfaatkan, hingga manipulasi tampilan wajah untuk “terlihat lebih tua” menjadi praktik yang umum dilakukan.
Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital.
Sementara itu, Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengungkap bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia agar tampak beberapa tahun lebih tua.
Bagi banyak remaja di Australia, terutama yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multicultural, media sosial bukan hanya sarana hiburan.
Media sosial merupakan ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta sumber dukungan sosial.
“Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial,” ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network.
Sejalan dengan itu, Australian Human Rights Commission, mengutip dari UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja, bukan membatasi hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global mengenai pembatasan usia di media sosial, pengalaman Australia memberikan pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat simbolik dan mudah disiasati.
Berita Terkait
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123