- PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 19 kasus pelemparan kereta api sepanjang awal tahun hingga 3 Juni 2026.
- Sebanyak 8 pelaku yang telah diamankan kepolisian kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pihak KAI mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan di sekitar jalur rel guna mencegah risiko kecelakaan fatal bagi penumpang.
Suara.com - Sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api tercatat di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sejak awal 2026 hingga 3 Juni, dengan sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.
Dari 19 kasus tersebut, baru 8 kasus yang berhasil diungkap dan pelakunya diamankan, sementara sisanya masih dalam penanganan.
Seluruh pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden terbaru terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek, ketika KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Pasar Senen dilaporkan terkena lemparan batu hingga kaca jendelanya retak.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi yang kerap dianggap remeh itu sesungguhnya menyimpan bahaya maut.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegas Franoto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menjelang libur sekolah, KAI Daop 1 Jakarta secara khusus mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama di sekitar jalur rel.
Ancaman hukum bagi pelaku pelemparan kereta api tergolong berat, yakni pidana penjara hingga 7 tahun, meningkat menjadi 9 tahun bila korban mengalami luka berat, dan 12 tahun bila sampai merenggut nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2024.
Franoto mengingatkan bahwa usia muda bukan tameng dari jeratan hukum maupun kerusakan masa depan yang bisa ditimbulkan.
Baca Juga: 5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap
“Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun,” ajaknya.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel untuk segera melapor ke petugas stasiun terdekat, Contact Center KAI, atau aparat kepolisian setempat.
“Satu lemparan batu mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampaknya bisa dirasakan seumur hidup oleh korban maupun pelakunya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api demi keselamatan kita semua,” tutup Franoto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026