- PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 19 kasus pelemparan kereta api sepanjang awal tahun hingga 3 Juni 2026.
- Sebanyak 8 pelaku yang telah diamankan kepolisian kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pihak KAI mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan di sekitar jalur rel guna mencegah risiko kecelakaan fatal bagi penumpang.
Suara.com - Sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api tercatat di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sejak awal 2026 hingga 3 Juni, dengan sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.
Dari 19 kasus tersebut, baru 8 kasus yang berhasil diungkap dan pelakunya diamankan, sementara sisanya masih dalam penanganan.
Seluruh pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden terbaru terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek, ketika KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Pasar Senen dilaporkan terkena lemparan batu hingga kaca jendelanya retak.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi yang kerap dianggap remeh itu sesungguhnya menyimpan bahaya maut.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang. Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegas Franoto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menjelang libur sekolah, KAI Daop 1 Jakarta secara khusus mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama di sekitar jalur rel.
Ancaman hukum bagi pelaku pelemparan kereta api tergolong berat, yakni pidana penjara hingga 7 tahun, meningkat menjadi 9 tahun bila korban mengalami luka berat, dan 12 tahun bila sampai merenggut nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2024.
Franoto mengingatkan bahwa usia muda bukan tameng dari jeratan hukum maupun kerusakan masa depan yang bisa ditimbulkan.
Baca Juga: 5 Sunscreen yang Bagus untuk Remaja, Formula Ringan dan Cepat Meresap
“Anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun,” ajaknya.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel untuk segera melapor ke petugas stasiun terdekat, Contact Center KAI, atau aparat kepolisian setempat.
“Satu lemparan batu mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampaknya bisa dirasakan seumur hidup oleh korban maupun pelakunya. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api demi keselamatan kita semua,” tutup Franoto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya