-
Larangan medsos <16 tahun di Australia dinilai tidak efektif, mudah disiasati, dan justru mendorong remaja ke platform yang lebih berisiko.
-
Pendekatan pelarangan usia dianggap kontraproduktif, karena memutus koneksi sosial remaja dan tidak menyentuh akar masalah keamanan digital.
-
Pengalaman Australia jadi pelajaran bagi Indonesia agar PP TUNAS fokus pada desain platform dan tanggung jawab penyelenggara, bukan sekadar larangan akses.
Suara.com - Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun.
Meski diiringi laporan penonaktifan akun dalam jumlah besar, lebih dari satu bulan sejak diterapkan, kebijakan tersebut menunjukkan berbagai tantangan serius dalam efektivitas, penegakan, serta dampak sosialnya.
Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, hingga Australian Human Rights Commission, menilai pendekatan larangan usia ini belum komprehensif dan berisiko kontraproduktif dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa remaja yang terdampak kebijakan dengan cepat bermigrasi ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, dan memiliki fitur keamanan yang lebih lemah.
Alih-alih menurunkan risiko, kebijakan ini justru mendorong remaja ke ruang digital yang lebih rentan terhadap ujaran kebencian, konten eksplisit, dan ekosistem yang kurang terawasi.
Selain itu, mekanisme verifikasi usia terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati, akun orang tua dimanfaatkan, hingga manipulasi tampilan wajah untuk “terlihat lebih tua” menjadi praktik yang umum dilakukan.
Profesor Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital.
Sementara itu, Profesor Tama Leaver dari Curtin University mengungkap bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia agar tampak beberapa tahun lebih tua.
Bagi banyak remaja di Australia, terutama yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multicultural, media sosial bukan hanya sarana hiburan.
Media sosial merupakan ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta sumber dukungan sosial.
“Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial,” ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network.
Sejalan dengan itu, Australian Human Rights Commission, mengutip dari UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja, bukan membatasi hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global mengenai pembatasan usia di media sosial, pengalaman Australia memberikan pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan yang bersifat simbolik dan mudah disiasati.
Berita Terkait
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman