Tekno / Internet
Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:29 WIB
Logo Google. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC pada 10 Maret 2026, menguatkan denda Rp202,5 miliar dari KPPU.
  • Sengketa ini timbul karena kebijakan Google mewajibkan sistem pembayaran tunggal di Google Play Store efektif sejak Juni 2022.
  • KPPU memutuskan Google melanggar UU Persaingan Usaha dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google. Selain itu, perusahaan juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran di Google Play Store.

Logo KPPU. [KPPU]

KPPU juga mewajibkan Google membuka opsi program User Choice Billing bagi developer aplikasi. Program ini memberi kesempatan kepada pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.

Upaya Hukum Google Berakhir di MA

Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2025 dan menguatkan putusan KPPU.

Tidak berhenti di situ, Google kemudian menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA kembali menolak permohonan tersebut.

Load More