Tekno / Internet
Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB
Aiman Witjaksono host Rakyat Bersuara [Youtube]
Baca 10 detik
  • KPI menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" iNews TV pada 16 Maret 2026.
  • Pelanggaran terjadi karena narasumber Arya Permadi (Abu Janda) mengucapkan kata tidak pantas pada 10 Maret 2026.
  • Sanksi ini didasarkan pada pelanggaran norma kesopanan dan klasifikasi usia penonton program siaran tersebut.

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" yang ditayangkan oleh stasiun televisi iNews, karena pernyataan Arya Permadi alias Abu Janda.

Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait norma kesopanan dan etika komunikasi dalam siaran yang melibatkan narasumber kontroversial.

Pelanggaran tersebut terjadi dalam tayangan Rakyat Bersuara pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB.

Dalam episode tersebut, salah satu narasumber, Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda, kedapatan mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas untuk dikonsumsi publik melalui frekuensi milik negara.

Hal ini memicu reaksi cepat dari otoritas penyiaran untuk melakukan peninjauan mendalam.

Abu Janda dalam program Rakyat Bersuara iNews TV. (instagram)

Kronologi dan Proses Klarifikasi KPI

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, mengungkapkan bahwa sanksi ini tidak dijatuhkan secara tiba-tiba.

KPI telah melalui prosedur investigasi yang matang, termasuk melakukan analisis konten secara mendetail dan menggelar forum klarifikasi.

"Pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026," ujar Tulus, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang

Berdasarkan hasil kajian tersebut, dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, program Rakyat Bersuara dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012.

Tulus memaparkan bahwa iNews TV melanggar Pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS).

Pelanggaran ini, berkaitan erat dengan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga penyiaran. Selain itu, terdapat poin krusial mengenai klasifikasi usia penonton.

Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak.

Sebagai program dengan klasifikasi R (Remaja), Rakyat Bersuara seharusnya steril dari muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Pertemuan dengan Pemimpin Redaksi iNews

Load More