- KPI menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" iNews TV pada 16 Maret 2026.
- Pelanggaran terjadi karena narasumber Arya Permadi (Abu Janda) mengucapkan kata tidak pantas pada 10 Maret 2026.
- Sanksi ini didasarkan pada pelanggaran norma kesopanan dan klasifikasi usia penonton program siaran tersebut.
Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" yang ditayangkan oleh stasiun televisi iNews, karena pernyataan Arya Permadi alias Abu Janda.
Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait norma kesopanan dan etika komunikasi dalam siaran yang melibatkan narasumber kontroversial.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam tayangan Rakyat Bersuara pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB.
Dalam episode tersebut, salah satu narasumber, Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda, kedapatan mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas untuk dikonsumsi publik melalui frekuensi milik negara.
Hal ini memicu reaksi cepat dari otoritas penyiaran untuk melakukan peninjauan mendalam.
Kronologi dan Proses Klarifikasi KPI
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, mengungkapkan bahwa sanksi ini tidak dijatuhkan secara tiba-tiba.
KPI telah melalui prosedur investigasi yang matang, termasuk melakukan analisis konten secara mendetail dan menggelar forum klarifikasi.
"Pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026," ujar Tulus, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
Berdasarkan hasil kajian tersebut, dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, program Rakyat Bersuara dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012.
Tulus memaparkan bahwa iNews TV melanggar Pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS).
Pelanggaran ini, berkaitan erat dengan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga penyiaran. Selain itu, terdapat poin krusial mengenai klasifikasi usia penonton.
Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak.
Sebagai program dengan klasifikasi R (Remaja), Rakyat Bersuara seharusnya steril dari muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Pertemuan dengan Pemimpin Redaksi iNews
Tag
Berita Terkait
-
Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang
-
Ari Wibowo Dukung Abu Janda, Nama Shandy Sondoro hingga Anang Hermansyah Ikut Terseret
-
Meluruskan Fakta: Benarkah Abu Janda Mengajak Perang dengan Malaysia?
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Jejak Digital Abu Janda Hina Rasul dan Presiden Prabowo, Kok Masih Aman?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
17 Tim Peraih Juara MPL ID S1 hingga S17, Bigetron by Vitality Jadi Juara Baru
-
AI Picu Tren Ekonomi Keterampilan Manusia di Dunia Kerja
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 Lebih Murah, Telkomsel Hadirkan Paket FOLA PLAY Mulai Rp25 Ribu
-
72 Kode Redeem FF Max Terbaru 15 Juni 2026: Ada Skin M1917, Diamond, dan Bundel Bola
-
Dari Cloud hingga AI, Lintasarta Siapkan Fondasi Digital Baru untuk Bisnis Indonesia
-
Gameplay Clutch Beredar: Grafis Menawan, Padukan Sensasi 3 Game Balap Ikonis
-
Oppo Reno 16 Pro Global Muncul di Geekbench, Usung Dimensity 8000 Series dan RAM 12 GB
-
Honor Siapkan HP Baru dengan Kecerahan 10.000 Nits, Lampaui Standar Industri
-
Tips Kamera Samsung Galaxy A57 5G dan A37 5G: Rahasia Foto Tajam dan Video Stabil
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026