- TikTok dan Roblox menunjukkan sikap kooperatif sebagian menjelang efektifnya PP Tunas pada 28 Maret 2026.
- Kedua platform digital tersebut meminta perpanjangan waktu untuk menyesuaikan layanan sesuai ketentuan PP Tunas.
- Roblox akan membatasi pengguna di bawah 13 tahun hanya mengakses permainan secara luring, sedangkan TikTok menonaktifkan akun di bawah 16 tahun.
Suara.com - Dua platform digital, TikTok dan Roblox, tercatat menunjukkan sikap kooperatif sebagian menjelang efektifnya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kedua platform meminta perpanjangan waktu untuk menyesuaikan layanannya agar selaras dengan ketentuan PP Tunas.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam WIB.
Rencana Penyesuaian Fitur
Roblox menyampaikan rencananya menyesuaikan fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun. Nantinya, pengguna tersebut hanya dapat mengakses permainan secara offline, sementara akses daring tidak tersedia. Pemerintah akan mengapresiasi implementasi rencana ini jika benar-benar dijalankan.
Sementara TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3).
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," tambah Meutya.
Status Kepatuhan Platform Lain
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, hanya X dan Bigo Live yang sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform kooperatif sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum sepenuhnya patuh.
Baca Juga: PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh
PP Tunas, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, bertujuan menghadirkan layanan digital aman bagi anak-anak dan melindungi mereka dari risiko seperti perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif.
Terbaru, Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
Permen ini mengatur kewajiban PSE untuk mencantumkan batasan usia, melakukan penilaian risiko, dan membatasi anak-anak dari platform digital berisiko tinggi, khususnya delapan platform: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
(Antara)
Berita Terkait
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta
-
5 Item Terlangka di Roblox 2026 yang Jadi Incaran Para Kolektor
-
Ngabuburit Makin Digital, Kajian Ramadan hingga Konser Religi Kini Bisa Dinikmati di Roblox
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian