- Google menyatakan RUU Hak Cipta di Indonesia berpotensi menghambat inovasi teknologi serta membatasi akses informasi masyarakat luas.
- Pemberlakuan regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan merugikan kreator digital, pelaku usaha kecil, dan melemahkan daya saing ekonomi nasional.
- Google mendorong pemerintah melakukan dialog untuk menciptakan kerangka hukum hak cipta yang seimbang demi mendukung perkembangan ekosistem digital.
Perusahaan itu menambahkan bahwa selama ini penerbit memiliki kendali penuh terhadap penggunaan kontennya di Google Search.
Google juga menyediakan berbagai fitur seperti Snippet Controls, Google-Extended, hingga Content ID di YouTube agar pemegang hak cipta dapat mengelola penggunaan karya mereka.
Kreator Digital Dikhawatirkan Kehilangan Peluang
Google juga menilai perubahan aturan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi kreator digital Indonesia.
Perusahaan menyebut industri kreatif Indonesia telah memberikan kontribusi sekitar Rp8,4 triliun terhadap perekonomian nasional pada 2025 dan mendukung lebih dari 190 ribu lapangan kerja penuh waktu.
Menurut Google, mekanisme pendapatan langsung melalui Program Partner YouTube berpotensi terdampak apabila sistem baru mengalihkan distribusi pendapatan ke mekanisme yang lebih tersentralisasi.
Selain itu, ancaman sanksi hukum dinilai dapat membuat platform melakukan penyaringan konten secara berlebihan (over-blocking).
"Platform digital akan terpaksa melakukan tindakan 'pemblokiran berlebihan' (over-blocking). Ini berarti generasi kreator digital berikutnya tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditemukan dan berkembang," tulis Google.
Regulasi AI Dinilai Terlalu Ketat
Baca Juga: AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen
Sikap Google juga menyoroti usulan kewajiban pelabelan terhadap seluruh konten yang dihasilkan menggunakan AI.
Menurut perusahaan tersebut, pendekatan tersebut berbeda dengan praktik yang saat ini diterapkan melalui teknologi SynthID maupun kebijakan YouTube yang mewajibkan kreator mendeklarasikan konten sintetis dalam kondisi tertentu.
Google menilai kewajiban pelabelan untuk seluruh penggunaan AI, termasuk pengeditan sederhana seperti penghapusan latar belakang foto secara otomatis, akan membebani pelaku usaha kecil.
"Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global," kata Google.
Google Dorong Dialog dengan Pemerintah
Menutup pernyataannya, Google mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun regulasi yang lebih seimbang antara perlindungan hak cipta dan inovasi digital.
Sikap Google juga menyorot, akan terus berdiskusi dengan kementerian terkait agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu melindungi hak pemegang karya tanpa menghambat perkembangan AI maupun ekonomi digital.
"Kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern—alih-alih aturan yang kaku—merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang. Dengan bekerja sama, kita dapat merancang undang-undang hak cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia," tutup Google.
Berita Terkait
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
-
Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google
-
Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Lenovo ThinkPad Disebut Siap Hadapi Kondisi Ekstrem, Apa Rahasianya?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali