- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 28 Juli 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan sisa kuota tetap aktif.
- Catalyst Policy Works menyatakan putusan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen tanpa melarang secara total skema kuota yang hangus.
- Kementerian Komunikasi dan Digital didorong segera menyusun regulasi teknis untuk menjaga keseimbangan investasi industri telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.
Suara.com - Polemik mengenai kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir selama bertahun-tahun menjadi salah satu keluhan terbesar pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, belajar, hingga bertransaksi digital, kepastian mengenai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar kini mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk paket data internet, harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keadilan tarif.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat kewajiban operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Namun demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan skema rollover.
Sebaliknya, MK memberikan ruang bagi operator untuk menghadirkan berbagai model layanan selama tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa substansi putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, bukan menghapus seluruh skema kuota yang memiliki masa berlaku.
"Putusan MK memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia dan dikomunikasikan secara jelas," ujar Wahyudi Djafar kepada Suara.com, Selasa (28/7/2026).
Menurut Wahyudi, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menawarkan paket dengan fitur rollover sebagai salah satu opsi bagi pelanggan. Karena itu, putusan MK mempertegas bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia disertai informasi yang transparan.
Baca Juga: Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
Ia menambahkan, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota agar dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
MK Tidak Melarang Kuota Hangus Secara Menyeluruh
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli pengguna memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.
Meski demikian, MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.
Operator tetap dapat menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya sepanjang memberikan fleksibilitas kepada pelanggan sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola penggunaan.
Berita Terkait
-
Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution
-
Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan
-
IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Laba BCA Naik 1,8 Persen di Semester I 2026
-
Ditanya Isu Reshuffle, Bahlil: Jangan Berspekulasi Melampaui Batas Kewenangan!
-
'Binatang Jalang', Noda Chairul Anwar dalam Skema Korupsi Pakan Binatang
-
Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?
-
Apa Ada Brand Sepatu Lokal Klaten? Ini Merek dan 9 Seri Terlarisnya di Shopee
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
-
Duel Chelsea vs AC Milan di Stadion GBK Bakal Dipenuhi Pemain Bintang