- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
- ATSI menyatakan penyediaan dua jenis paket tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kapasitas jaringan telekomunikasi.
- Industri telekomunikasi saat ini sedang menunggu aturan teknis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Suara.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan data yang lebih fleksibel, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengubah pendekatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Fokus putusan tidak lagi hanya pada tarif atau masa aktif paket data, tetapi juga pada desain layanan yang memberi pengguna keleluasaan memilih paket sesuai kebutuhan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai putusan tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover.
Sebaliknya, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan sehingga pelanggan dapat menentukan sendiri apakah ingin menggunakan paket rollover atau non-rollover.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan inti amar putusan MK terletak pada kewajiban penyelenggara menyediakan alternatif layanan bagi konsumen, bukan mengubah seluruh model paket data yang sudah ada.
"Keputusan itu memberikan kewajiban kepada penyelenggara untuk menyediakan layanan pilihan. Artinya bukan serta-merta memberlakukan semua kuota menjadi rollover, tetapi menyediakan pilihan rollover dan non-rollover sehingga masyarakat bisa memilih," ujar Marwan kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menyediakan kedua jenis layanan tersebut. Karena itu, putusan MK pada dasarnya memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan paket tersebut harus tetap tersedia bagi pelanggan.
"Putusan MK menegaskan layanan yang sudah disediakan penyelenggara saat ini. Penyelenggara sudah menyediakan layanan rollover dan non-rollover," katanya.
Fleksibilitas Layanan Dinilai Jaga Keseimbangan Tarif dan Kapasitas Jaringan
Baca Juga: Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
ATSI berpandangan bahwa penyediaan dua pilihan paket juga penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan jaringan telekomunikasi.
Marwan menjelaskan, apabila seluruh paket internet diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa pengecualian, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan yang pada akhirnya dapat memengaruhi biaya layanan.
"Kalau semua ke rollover akan terimplikasi pada penyesuaian tarif dan broadband dikhawatirkan menjadi tidak terjangkau. Karena itu masyarakat yang ingin rollover silakan membeli layanan rollover, sedangkan yang membutuhkan non-rollover juga tetap memiliki pilihan," jelasnya.
Dengan skema tersebut, pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan kemampuan masing-masing tanpa menghilangkan pilihan layanan yang telah tersedia.
Operator Siapkan Peningkatan Edukasi Melalui Aplikasi Digital
Selain penyediaan pilihan paket, ATSI menilai, implementasi putusan MK juga akan mendorong peningkatan transparansi informasi kepada pelanggan.
Berita Terkait
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
-
IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!
-
Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang