- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
- ATSI menyatakan penyediaan dua jenis paket tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kapasitas jaringan telekomunikasi.
- Industri telekomunikasi saat ini sedang menunggu aturan teknis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Marwan mengatakan, operator akan memperkuat edukasi, komunikasi, dan sosialisasi mengenai perbedaan paket rollover dan non-rollover, termasuk melalui aplikasi digital yang digunakan pelanggan.
"Di dalam aplikasi operator juga harus disampaikan agar mudah bagi masyarakat membedakan layanan rollover dan non-rollover. Edukasi, sosialisasi, dan komunikasi itu harus ditingkatkan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami kebutuhan penggunaan data setiap bulan serta memanfaatkan aplikasi resmi operator guna memperoleh informasi mengenai pilihan layanan yang tersedia.
Menurutnya, dari sisi industri, operator juga akan melakukan berbagai penyempurnaan dalam penyampaian informasi kepada pelanggan agar implementasi putusan MK berjalan lebih efektif.
Industri Tunggu Aturan Teknis dari Komdigi
ATSI menilai implementasi penuh putusan MK masih memerlukan penyesuaian regulasi oleh pemerintah.
Marwan mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyesuaikan peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi), agar terdapat pedoman teknis yang jelas bagi operator dalam menjalankan kewajiban menyediakan pilihan layanan.
"Setelah putusan MK, Komdigi perlu mengubah Peraturan Pemerintah atau mengamandemen PP dan Permen Komdigi supaya petunjuk praktisnya bisa dilaksanakan oleh operator. Karena sekarang ada kata kewajiban, maka layanan rollover dan non-rollover wajib disediakan. Kami tentu menunggu petunjuk teknis dari Permen Komdigi," kata Marwan.
Ia menambahkan, ATSI saat ini masih berdiskusi dengan Komdigi dan berharap regulasi pelaksana dapat segera diterbitkan agar operator memiliki kepastian dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
-
IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!
-
Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang