Tekno / Internet
Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB
Ilustrasi keamanan siber. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan polemik kuota internet berkaitan dengan perlindungan konsumen serta keamanan infrastruktur digital pada Jumat (31/7/2026).
  • Ketidakjelasan informasi masa aktif kuota berisiko dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.
  • Perubahan mekanisme kuota internet menuntut operator telekomunikasi memperbarui sistem teknologi informasi serta investasi infrastruktur secara masif.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus memicu perhatian masyarakat.

Namun, di balik keriuhan ini ada hal yang lebih penting dilihat Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha.

Menurutnya, persoalan ini harus dipahami secara lebih komprehensif karena tidak dapat dipandang sebagai transaksi jual beli barang biasa.

"Persoalan kuota internet tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan jual beli biasa, melainkan sebagai hubungan hukum yang melibatkan aspek kontraktual, pengelolaan sumber daya jaringan, perlindungan konsumen, hingga keamanan infrastruktur digital nasional," ujar Pratama kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kuota internet bukan merupakan barang fisik yang berpindah kepemilikan secara permanen, melainkan hak penggunaan layanan jaringan dalam periode tertentu. 

Karena itu, hak utama konsumen bukan hanya menerima kuota sesuai pembelian, tetapi juga memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami sebelum melakukan transaksi.

Pratama menilai, selama ini masih terjadi perbedaan persepsi antara pelanggan dan operator telekomunikasi. 

Banyak konsumen menganggap pembayaran otomatis memberikan hak kepemilikan penuh atas kuota, sementara operator memandang transaksi tersebut sebagai pembelian hak akses layanan yang memiliki batas waktu sesuai syarat dan ketentuan.

"Perbedaan persepsi tersebut kemudian diperbesar oleh penyampaian informasi yang sering kali kurang sederhana sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Transparansi Jadi Benteng dari Ancaman Kejahatan Siber

Di tengah polemik tersebut, Pratama mengingatkan adanya risiko lain yang tidak kalah penting, yakni meningkatnya potensi kejahatan siber akibat simpang siurnya informasi mengenai kuota internet.

Ia menilai kurangnya penjelasan mengenai masa aktif, mekanisme kuota hangus, prioritas penggunaan berbagai jenis kuota, hingga aturan perpanjangan paket dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

"Ketidakjelasan informasi dapat meningkatkan risiko terjadinya rekayasa sosial. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan informasi palsu, tautan phishing, maupun penawaran kompensasi fiktif yang mengatasnamakan operator seluler," ungkapnya.

Menurutnya, isu yang sedang ramai diperbincangkan publik sering kali dijadikan umpan oleh pelaku siber untuk mencuri data pribadi pelanggan, termasuk kredensial akun maupun kode OTP.

Karena itu, edukasi digital perlu diposisikan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sekadar aktivitas komunikasi perusahaan.

Load More