- Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan polemik kuota internet berkaitan dengan perlindungan konsumen serta keamanan infrastruktur digital pada Jumat (31/7/2026).
- Ketidakjelasan informasi masa aktif kuota berisiko dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.
- Perubahan mekanisme kuota internet menuntut operator telekomunikasi memperbarui sistem teknologi informasi serta investasi infrastruktur secara masif.
Perubahan Kebijakan Berpotensi Berdampak pada Infrastruktur Telekomunikasi
Selain aspek perlindungan konsumen, Pratama juga menyoroti dampak teknis apabila mekanisme kuota internet diubah secara mendasar.
Ia menjelaskan operator selama ini merancang kapasitas jaringan, investasi infrastruktur, hingga proyeksi trafik data berdasarkan pola penggunaan pelanggan yang telah dihitung secara matematis.
Apabila nantinya diterapkan mekanisme akumulasi atau pengembalian kuota, operator harus melakukan pembaruan besar terhadap sistem teknologi informasi yang dimiliki.
"Perubahan tersebut tentu membutuhkan investasi teknologi, pengujian keamanan, serta mitigasi risiko agar tidak menimbulkan celah baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber," jelasnya.
Menurut Pratama, pembaruan tidak hanya menyangkut sistem billing, tetapi juga sistem manajemen pelanggan, pencatatan penggunaan data, hingga sinkronisasi antarplatform agar perhitungan kuota tetap akurat dan aman.
Fokus Utama Harus pada Perlindungan Konsumen Digital
Pratama menegaskan substansi utama polemik ini bukan semata apakah kuota internet boleh hangus atau tidak, melainkan apakah konsumen memperoleh informasi yang jujur, lengkap, dan mudah dipahami sebelum membeli layanan.
"Transparansi mengenai masa aktif, syarat penggunaan, prioritas kuota, ketentuan perpanjangan, serta mekanisme kompensasi apabila terjadi gangguan layanan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk memahami syarat dan ketentuan paket yang dipilih sehingga hubungan hukum antara pelanggan dan penyelenggara layanan tetap berjalan secara seimbang.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk membangun model perlindungan konsumen digital yang lebih modern melalui pemberitahuan masa aktif yang lebih jelas, notifikasi sebelum kuota berakhir, hingga opsi perpanjangan paket yang lebih fleksibel
"Transformasi digital nasional membutuhkan ekosistem yang sehat, yaitu konsumen yang terlindungi, pelaku usaha yang memperoleh kepastian hukum, serta regulator yang mampu menghadirkan keseimbangan di antara keduanya," tutup Pratama.
Berita Terkait
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal
-
Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi