Tekno / Internet
Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB
Ilustrasi keamanan siber. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan polemik kuota internet berkaitan dengan perlindungan konsumen serta keamanan infrastruktur digital pada Jumat (31/7/2026).
  • Ketidakjelasan informasi masa aktif kuota berisiko dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.
  • Perubahan mekanisme kuota internet menuntut operator telekomunikasi memperbarui sistem teknologi informasi serta investasi infrastruktur secara masif.

Perubahan Kebijakan Berpotensi Berdampak pada Infrastruktur Telekomunikasi

Ilustrasi BTS. [Unsplash]

Selain aspek perlindungan konsumen, Pratama juga menyoroti dampak teknis apabila mekanisme kuota internet diubah secara mendasar.

Ia menjelaskan operator selama ini merancang kapasitas jaringan, investasi infrastruktur, hingga proyeksi trafik data berdasarkan pola penggunaan pelanggan yang telah dihitung secara matematis.

Apabila nantinya diterapkan mekanisme akumulasi atau pengembalian kuota, operator harus melakukan pembaruan besar terhadap sistem teknologi informasi yang dimiliki.

"Perubahan tersebut tentu membutuhkan investasi teknologi, pengujian keamanan, serta mitigasi risiko agar tidak menimbulkan celah baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber," jelasnya.

Menurut Pratama, pembaruan tidak hanya menyangkut sistem billing, tetapi juga sistem manajemen pelanggan, pencatatan penggunaan data, hingga sinkronisasi antarplatform agar perhitungan kuota tetap akurat dan aman.

Fokus Utama Harus pada Perlindungan Konsumen Digital

Pratama menegaskan substansi utama polemik ini bukan semata apakah kuota internet boleh hangus atau tidak, melainkan apakah konsumen memperoleh informasi yang jujur, lengkap, dan mudah dipahami sebelum membeli layanan.

"Transparansi mengenai masa aktif, syarat penggunaan, prioritas kuota, ketentuan perpanjangan, serta mekanisme kompensasi apabila terjadi gangguan layanan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk memahami syarat dan ketentuan paket yang dipilih sehingga hubungan hukum antara pelanggan dan penyelenggara layanan tetap berjalan secara seimbang.

Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk membangun model perlindungan konsumen digital yang lebih modern melalui pemberitahuan masa aktif yang lebih jelas, notifikasi sebelum kuota berakhir, hingga opsi perpanjangan paket yang lebih fleksibel 

Ilustrasi transformasi digital. [Pixabay]

"Transformasi digital nasional membutuhkan ekosistem yang sehat, yaitu konsumen yang terlindungi, pelaku usaha yang memperoleh kepastian hukum, serta regulator yang mampu menghadirkan keseimbangan di antara keduanya," tutup Pratama.

Load More