- Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi non-Bali Towerindo pada sengketa tertanggal 20 Agustus 2026.
- Heru Sutadi menyatakan rencana pembongkaran menara di Kabupaten Badung tersebut berisiko memicu gangguan sinyal dan blank spot bagi masyarakat.
- Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur pengganti agar kualitas layanan seluler dan internet warga tidak terganggu.
Suara.com - Rencana pembongkaran sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas layanan seluler dan internet masyarakat.
Jika dilakukan tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti, pembongkaran tersebut berisiko memicu sinyal melemah, kecepatan internet menurun, hingga munculnya blank spot.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengingatkan, pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang masih beroperasi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan 4G dan 5G yang digunakan masyarakat.
“Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Risiko tersebut dinilai semakin besar jika infrastruktur yang dibongkar merupakan critical site, sementara belum tersedia menara atau site pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.
“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.
Bukan Sekadar Membongkar Menara
Bagi masyarakat, dampak pembongkaran menara tidak berhenti pada hilangnya satu bangunan infrastruktur telekomunikasi. Menara merupakan bagian dari jaringan yang menopang cakupan dan kapasitas layanan seluler.
Ketika sejumlah site dikurangi, jaringan yang tersisa berpotensi menanggung beban lebih besar. Tanpa penataan ulang jaringan dan kesiapan infrastruktur pengganti, kualitas layanan yang diterima pengguna dapat terganggu.
Baca Juga: SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
Karena itu, Heru menilai kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pembongkaran.
Operator seluler dapat menghadapi kebutuhan untuk melakukan penataan ulang jaringan dan pembangunan site baru, sementara pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.
Berawal dari Putusan Sengketa Pemkab Badung dan Bali Towerindo
Potensi pembongkaran menara ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara Nomor 200/PDT/2026/PT DPS diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Berita Terkait
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet
-
Bocoran Pengembangan Game MMO Horizon, Sasar Pengguna Seluler
-
Game Baru Ratchet & Clank Siap Rilis, Kini Tersedia Untuk Perangkat Seluler
-
Dissidia Duellum Final Fantasy Siap Jadi Game Seluler, Square Enix Unggah Trailer
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
-
Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo
-
BBRI Siap Pacu Penyaluran Kredit dan Dana Murah di Semester II 2026
-
Shin Tae-yong Soal Hubungan dengan Erick Thohir: Gak Ada Hubungan Baik atau...
-
Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero