Tekno / Tekno
Selasa, 01 September 2026 | 13:48 WIB
Ilustrasi BTS. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi non-Bali Towerindo pada sengketa tertanggal 20 Agustus 2026.
  • Heru Sutadi menyatakan rencana pembongkaran menara di Kabupaten Badung tersebut berisiko memicu gangguan sinyal dan blank spot bagi masyarakat.
  • Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur pengganti agar kualitas layanan seluler dan internet warga tidak terganggu.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Menara BTS. [Envato]

Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung serta menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum bagi kedua pihak.

Pemkab Badung kemudian dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.

Pengadilan Tinggi Bali menghukum Pemkab Badung memperpanjang perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Selain itu, amar putusan memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi lainnya kepada pihak selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga masa perpanjangan perjanjian berakhir pada 7 Mei 2047.

Jangan Sampai Sengketa Selesai, Layanan Warga Justru Terganggu

Heru menegaskan sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, pelaksanaan penyelesaian perkara tersebut tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak memburuknya layanan telekomunikasi.

Baca Juga: SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan jaringan jika pembongkaran benar-benar dilakukan, terutama ketersediaan infrastruktur pengganti untuk menjaga cakupan dan kapasitas layanan.

Ilustrasi browsing. [Ketut Subiyanto/Pexel]

“Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya.

Load More