- Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi non-Bali Towerindo pada sengketa tertanggal 20 Agustus 2026.
- Heru Sutadi menyatakan rencana pembongkaran menara di Kabupaten Badung tersebut berisiko memicu gangguan sinyal dan blank spot bagi masyarakat.
- Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur pengganti agar kualitas layanan seluler dan internet warga tidak terganggu.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung serta menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum bagi kedua pihak.
Pemkab Badung kemudian dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.
Pengadilan Tinggi Bali menghukum Pemkab Badung memperpanjang perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Selain itu, amar putusan memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi lainnya kepada pihak selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga masa perpanjangan perjanjian berakhir pada 7 Mei 2047.
Jangan Sampai Sengketa Selesai, Layanan Warga Justru Terganggu
Heru menegaskan sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, pelaksanaan penyelesaian perkara tersebut tidak boleh membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak memburuknya layanan telekomunikasi.
Baca Juga: SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan jaringan jika pembongkaran benar-benar dilakukan, terutama ketersediaan infrastruktur pengganti untuk menjaga cakupan dan kapasitas layanan.
“Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet
-
Bocoran Pengembangan Game MMO Horizon, Sasar Pengguna Seluler
-
Game Baru Ratchet & Clank Siap Rilis, Kini Tersedia Untuk Perangkat Seluler
-
Dissidia Duellum Final Fantasy Siap Jadi Game Seluler, Square Enix Unggah Trailer
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Menara di Badung Terancam Dibongkar, Warga Diingatkan Risiko Sinyal Melemah hingga Blank Spot
-
Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus
-
5 Rekomendasi Exfo Toner yang Aman untuk Kulit Berflek Hitam dan Sensitif
-
Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'
-
4 Pilihan HP Oppo RAM 16 GB Termurah dengan Performa Ngebut
-
Bentrok TNI dan Suku Anak Dalam, FIAD Soroti Tentara Jadi 'Satpam Perusahaan'
-
Pimpinan DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Juga Dipublikasikan
-
Selain Kimpul, Ini 5 Makanan Pengganti Nasi yang Dipopulerkan Ibu Tin
-
Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!
-
Kesaksian Korban Kebakaran Batu Ceper, Pukul Kentongan Saat Warga Sedang Melayat