Jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Lapor ke Siapa?

Jum'at, 18 September 2026 | 13:13 WIB
Ilustrasi KTP. (Freepik)
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat yang mengalami penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dapat segera melapor ke Patrolisiber Polri secara online.
  • Pengaduan terkait aplikasi atau situs web pinjol ilegal juga dapat disampaikan melalui layanan resmi AduanKonten Kemenkomdigi.
  • Korban dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui hotline atau email untuk menyelesaikan masalah sektor jasa keuangan.

Saat ini, OJK juga mencantumkan layanan WhatsApp 081-157-157-157 sebagai salah satu kanal Kontak OJK. Sejak 10 Oktober 2025, layanan telepon 157 tersedia 24 jam setiap hari, sedangkan layanan chat digital memiliki jam operasional tersendiri.

Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Melapor?

Sebelum membuat laporan, simpan seluruh bukti yang berkaitan dengan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Beberapa di antaranya adalah screenshot tagihan, nama aplikasi pinjol, nomor rekening atau akun yang digunakan, pesan dari penagih, serta bukti bahwa pemilik KTP tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi tambahan kepada orang yang mengaku dapat membantu menghapus pinjaman. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan OJK.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com