Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Jum'at, 18 September 2026 | 13:07 WIB
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (bidik layar video)
BACA 10 DETIK
  • Arfianto Purbolaksono dari The Indonesian Institute mengkritik rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen pada Jumat (18/9/2026).
  • Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan banyaknya suara sah pemilih terbuang dan gagal terkonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 mewajibkan perubahan ambang batas didasarkan pada lima prasyarat ilmiah dan kedaulatan rakyat.

Suara.com - Rencana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menuai kritik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperburuk representasi politik sekaligus mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

Research Associate The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy, Arfianto Purbolaksono, menegaskan bahwa kenaikan PT akan berdampak langsung pada terbuangnya suara rakyat.

“Kenaikan PT akan berkonsekuensi terhadap suara pemilih. Semakin tinggi ambang batas, semakin banyak suara sah yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR,” kata Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai pengalaman pemilu sebelumnya membuktikan bahwa menaikkan ambang batas tidak efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

“Berdasarkan pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa menaikkan PT tidak otomatis menyederhanakan jumlah partai. Justru yang terjadi adalah banyak suara pemilih hangus,” ujarnya.

Di sisi lain, wacana tersebut dinilai makin memperkuat persepsi negatif publik terhadap partai politik dan parlemen.

“Di tengah maraknya tuduhan oligarki kepada partai politik, rencana kenaikan ambang batas parlemen justru memperkuat tuduhan tersebut,” katanya.

Arfianto juga menyoroti penurunan tingkat kepercayaan publik akibat minimnya capaian legislasi DPR.

“Melihat kinerja DPR di mana jumlah RUU yang selesai diundangkan tiap tahunnya semakin minim, hal ini tentunya membuat kepercayaan publik terhadap DPR semakin rendah,” ujar Arfianto.

Ia memperingatkan dampak serius jika ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik terus dibiarkan.

“Jika masyarakat tidak lagi percaya parpol sebagai institusi demokrasi, maka akan memengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi,” tegasnya.

Poin kritikal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya berdasarkan lima prasyarat utama, yakni kajian ilmiah, pencegahan suara hangus, proporsionalitas suara dan kursi, partisipasi publik, serta menjaga kedaulatan rakyat.

Arfianto pun meminta pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi kembali wacana kenaikan batas tersebut.

“Karena itu, sudah selayaknya hal ini kembali dipikirkan oleh DPR agar suara pemilih tidak banyak terbuang dan prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com