- Meta telah menonaktifkan 184.000 akun anak di Indonesia periode Maret hingga Mei 2026.
- Menkomdigi Meutya Hafid meminta Meta memperketat kontrol usia anak di New York, Amerika Serikat.
- Pemerintah menuntut Meta mematuhi regulasi perlindungan anak serta mempercepat penanganan konten ilegal secara proaktif.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah mendorong platform tidak hanya bertindak setelah pemerintah menemukan dan meminta penanganan konten bermasalah.
Platform juga diharapkan memperkuat mekanisme internal untuk mendeteksi, meninjau, dan mengambil tindakan terhadap konten yang melanggar aturan.
Meta Diminta Patuhi Aturan Indonesia
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti regulasi nasional.
Dalam konteks perlindungan anak, kewajiban tersebut mencakup penerapan PP TUNAS dan aturan pelaksananya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum Indonesia.
Bagi Meta, penerapan aturan tersebut berarti harus memperkuat sejumlah mekanisme di tingkat platform, mulai dari kontrol usia, desain produk yang lebih aman, hingga sistem penanganan konten.
Sementara bagi pemerintah, ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah akun yang sudah dinonaktifkan.