184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) dan Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). [Komdigi]
BACA 10 DETIK
  • Meta telah menonaktifkan 184.000 akun anak di Indonesia periode Maret hingga Mei 2026.
  • Menkomdigi Meutya Hafid meminta Meta memperketat kontrol usia anak di New York, Amerika Serikat.
  • Pemerintah menuntut Meta mematuhi regulasi perlindungan anak serta mempercepat penanganan konten ilegal secara proaktif.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah mendorong platform tidak hanya bertindak setelah pemerintah menemukan dan meminta penanganan konten bermasalah.

Pertemuan Komdigi dengan Meta, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). [Komdigi]

Platform juga diharapkan memperkuat mekanisme internal untuk mendeteksi, meninjau, dan mengambil tindakan terhadap konten yang melanggar aturan.

Meta Diminta Patuhi Aturan Indonesia

Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti regulasi nasional.

Dalam konteks perlindungan anak, kewajiban tersebut mencakup penerapan PP TUNAS dan aturan pelaksananya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum Indonesia.

Bagi Meta, penerapan aturan tersebut berarti harus memperkuat sejumlah mekanisme di tingkat platform, mulai dari kontrol usia, desain produk yang lebih aman, hingga sistem penanganan konten.

Sementara bagi pemerintah, ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah akun yang sudah dinonaktifkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com