- Pemeriksaan pinjaman tidak bisa dilakukan hanya memakai nomor telepon saja.
- Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit resmi lewat portal iDebKu OJK.
- Segera laporkan indikasi penyalahgunaan data pribadi ke pihak berwenang OJK.
1. Cek Online via Situs Resmi iDebKu OJK
Bagi Anda yang ingin memeriksa secara mandiri dari rumah tanpa ribet, OJK menyediakan portal iDebKu:
- Buka peramban (browser) dan akses situs resmi idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran" atau permohonan informasi debitur.
- Lengkapi seluruh formulir data diri sesuai identitas asli di KTP.
- Unggah foto dokumen identitas (KTP) serta foto diri (selfie) sesuai panduan sistem.
- Setelah pendaftaran tuntas, Anda akan mendapatkan nomor registrasi.
- Pantau status verifikasi melalui menu "Status Layanan".
Hasil informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan ke email Anda (biasanya memakan waktu maksimal 1 hari kerja). Dari hasil tersebut, Anda bisa membaca secara detail apakah ada fasilitas kredit pinjol yang tidak Anda kenali.
2. Cek Langsung (Offline) ke Kantor OJK Terdekat
Jika Anda lebih mantap berkonsultasi tatap muka:
- Datangi kantor perwakilan OJK terdekat di kota Anda.
- Bawa dokumen identitas fisik asli, berupa KTP (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA).
- Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, pastikan menyertakan surat kuasa bermaterai dan dokumen pendukung asli.
Petugas OJK akan memverifikasi dokumen Anda, dan laporan debitur SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar Anda.
3. Hubungi Call Center Kontak OJK
Jika Anda membutuhkan klarifikasi awal mengenai status data pribadi Anda:
- Hubungi saluran resmi Kontak OJK di nomor telepon 081-157-157-157.
Sampaikan kekhawatiran Anda kepada petugas agar dibantu pemeriksaan awal terhadap status debitur atas nama Anda.
4. Lapor ke Satgas Waspada Investasi / Layanan Pengaduan OJK
Bila hasil pengecekan SLIK membuktikan adanya fasilitas pinjol bodong atau ilegal yang mengatasnamakan data pribadi Anda:
- Segera kumpulkan seluruh tangkapan layar (screenshot) bukti penagihan, riwayat SLIK yang janggal, dan nomor pelaku penipuan.
- Kirimkan aduan resmi via email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Petugas berwenang akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan data tersebut untuk memutus teror penagihan liar.
Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti NIK, foto KTP, hingga nomor ponsel adalah langkah pertahanan utama di era serba digital.
Jangan pernah sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial atau mengklik tautan mencurigakan demi menghindari jerat pinjol ilegal.