Video / News
Selasa, 19 Maret 2019 | 13:25 WIB

Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Ratna mengaku hanya bisa menerima keputusan walaupun sebenarnya hatinya tidak terima.

Video Editor : Yulita Futty Hapsari

Load More