- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung berencana mengajukan praperadilan ketiga di Jakarta Selatan terkait kasus korupsi.
- PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
- Kejagung menduga korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis merugikan keuangan negara akibat penggelembungan harga.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung disebut akan mengajukan praperadilan ketiga setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lodewyk diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam waktu dekat, kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (praperadilan) ke Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Pasalnya, dia menegaskan praperadilan pertama dan kedua yang masing-masing diajukan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat belum menyentuh pokok permohonan kliennya.
“Menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu loh. Jadi, tetap kami akan ajukan,” tegas Jonky.
PN Jakarta Pusat diketahui mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026.
Baca Juga: Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta untuk dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
-
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!
-
Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence
-
Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana