- Rasji menyatakan Polda Metro Jaya tidak berwenang menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Bogor pada Kamis (20/8/2026).
- Tindakan penggeledahan di luar batas yurisdiksi wilayah hukum tersebut dinilai Rasji sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.
- Pengadilan Negeri Cibinong memberikan izin penggeledahan objek Bogor berdasarkan surat perintah bermasalah yang mencantumkan wilayah Polda Metro Jaya.
Suara.com - Penggeledahan kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dinilai bukan kewenangan Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara (Untar) Rasji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Rasji yang dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam upaya paksa memiliki batas wilayah atau yurisdiksi. Batasan tersebut mencakup waktu, tempat, dan substansi tindakan pejabat.
"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," ungkap Rasji.
Rasji menyebut kewenangan itu dapat menjadi masalah jika tindakan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi pejabat yang bersangkutan. Bahkan, lanjut Rasji, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori sewenang-wenang.
"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya. Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.
Surat pertama dengan Nomor 2934 menyebut wilayah hukum penggeledahan berada di wilayah Polda Metro Jaya.
Kemudian, surat perintah kedua Nomor 3006 memerintahkan penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
Lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya yang disebut dalam surat perintah penggeledahan pertama.
Febri kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang mempertimbangkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Padahal, objek penggeledahan di Kabupaten Bogor sudah berada di luar yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Menurut Rasji, permasalahan kewenangan wilayah harus dipandang dari relevansi antara perkara, lokasi objek, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.
"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," jelasnya.
Sebaliknya, jika perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi izin penggeledahan diberikan pengadilan di wilayah berbeda, kewenangannya harus memiliki dasar dan relevansi.
"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing wewenang berdiri sendiri, nggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," tandas Rasji.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum
-
Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas
-
Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan
-
Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN: Solusi Bersih-bersih atau Potensi Tumpang Tindih?
-
3 Krim Wajah Brand Korea untuk Noda Hitam Sesuai Review dan Harga
-
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
-
Luna Casano Cover Lagu Negoro Angin: Versi Global, Rasa Hati Tetap Lokal
-
Asing Gelontorkan Rp648 Miliar di Sesi I IHSG, Saham AMMN dan BBRI Diborong
-
Negara Rugi Rp1 Triliun, Sahroni Minta Polri Sikat Habis Mafia Meterai Palsu Lintas Provinsi
-
Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia
-
Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI
-
Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya
-
Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal