Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim kembali tetapkan satu tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Subdit Cyber Crime menemukan bukti kuat adanya rasis yang diucapkan tersangka.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya SA hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019) usai sholat Jumat.
Ditanya apakah tersangka SA merupakan anggota Ormas? Luki enggan menjelaskan secara detail.
"Detailnya nanti tanya Wakapolda selaku ketua tim penyidik," jelasnya.
Sementara Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat ditanya juga tidak menjawab secara ditail status tersangka SA. Toni hanya menjelaskan jika tersangka baru merupakan salah satu masyarakat yang ikut bergabung dalam pengepungan.
"Dari masyarakat. Namun dia salah satu dari enam saksi yang dicekal. Kita sangkakan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras" terang Toni.
Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di Asrama Papua Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan inisial SA. Selain itu juga telah mencekal 6 saksi
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
FIFA Turun Tangan Selidiki Dugaan Rasisme Terhadap YouTuber IShowSpeed
-
Rasisme Cederai Sportivitas Sepak Bola, Menang Tak Harus Menghina Lawan
-
Kylian Mbappe Kecam Komentar Rasis Senator Paraguay usai Laga Piala Dunia
-
Kasusnya Viral, Senator Paraguay Ancam Penjarakan Kylian Mbappe
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi